JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan jaringan gas rumah tangga PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Melalui program sinergi BUMN membangun negeri, PGN dan PTPP akan membangun jargas rumah tangga dalam dua fase. Fase pertama sebanyak 50 ribu sambungan rumah tangga (SR) dan dilanjutkan fase kedua 450 ribu SR.

Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN, mengatakan penandatanganan kerja sama menjadi momentum bagi PGN dan PTPP yang sudah memiliki rekam jejak panjang di industri infrastruktur, untuk terlibat lebih jauh memperkuat peran BUMN dalam mendorong percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional.

“PGN sebagai pionir pemanfaatan gas berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi melalui optimalisasi pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” kata Gigih, Rabu (2/10).

Setelah menjadi bagian dari holding migas, PGN saat ini memiliki peran sebagai subholding gas. Salah satu tugasnya adalah meningkatkan pemanfaatan gas oleh masyarakat dengan aktif membangun fasilitas dan infrastruktur jaringan gas.

PGN menjadi salah satu badan usaha yang berinisiatif untuk membangun sendiri jargas setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang jargas rumah tangga dan pelanggan kecil terbit. Seiring penerbitan Perpres maka percepatan pembangunan jargas bisa diimplementasikan sehingga pada 2025 ditargetkan terbangun sebanyak 4,7 juta sambungan jaringas gas rumah tangga. Hingga akhir 2018, jargas terbangun baru 486.229 SR.

Saat ini PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 177.710 pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia melalui jargas rumah tangga. Pelanggan gas bumi PGN tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sorong, Papua Barat.

Lukman Hidayat, Direktur Utama PTPP, berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat di Indonesia. Dia menilai, melalui pemanfaatan gas bumi, selain lebih efisien, kerja sama ini diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) sesama BUMN dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Kerja sama ini akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Lukman.(RI)