JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas).

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan dengan perbaikan ini diharapkan bisa meningkatkan minat para investor.

“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA,” kata Tutuka (2/9).

Salah satu fokus perbaikan kata Tutuka adalah peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).

Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80% untuk pemerintah dan 20% kontraktor, atau paling rendah 55% pemerintah dan 45% kontraktor. Adapun produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75% pemerintah dan 25% kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

“Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split,” ujar Tutuka.

Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).Terakhir perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun Cost Recovery.

Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu. Saat itu, pemerintah menawarkan enam WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, dua WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan empat WK dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.

Prospek migas di Indonesia, menurut Tutuka, masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. “Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik,” ungkap Tutuka.(RI)