Ketua Umum PERHAPI, Achmad Ardianto.

JAKARTA – Pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Periode 2012-2015 mempunyai dua agenda utama. Yaitu melakukan kodefikasi cadangan mineral dan batubara (minerba) di Tanah Air, serta merumuskan Kebijakan Umum Minerba.

Ketua Umum PERHAPI, Achmad Ardianto mengaku prihatin dengan kondisi pengelolaan sumber daya minerba Indonesia saat ini. Selain belum memiliki catatan potensi cadangan yang akurat, juga belum memiliki panduan kebijakan pengelolaan jangka panjang yang efektif.

”Potensi cadangan yang ada saat ini dipegang oleh korporasi atau perusahaan-perusahaan tambang, yang cenderung hanya dijadikan portfolio perusahaan guna melakukan kapitalisasi di pasar modal,” terangnya dalam konferensi pers usai Pelantikan Badan Pengurus PERHAPI Periode 2012-2015 di Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Demikian pula dengan pengelolaan cadangan minerba Indonesia, cenderung sangat eksploitatif dan tidak berwawasan konservasi. Padahal sumber daya alam pertambangan, adalah sumber daya alam yang tak terbarukan. Sejauh ini Indonesia baru memiliki Kebijakan Umum Energi, namun belum memiliki Kebijakan Umum untuk pengelolaan minerba.

”Jika tidak ada pengaturan lewat kebijakan umum yang tepat, niscaya cadangan mineral dan batubara Indonesia akan habis dalam waktu cepat, tanpa memberikan modal pembangunan apa pun bagi generasi yang akan datang,” jelasnya.

Maka dari itu, PERHAPI lewat Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) akan mengumpulkan atau mengkodefikasi catatan-catatan potensi cadangan yang berserak itu, untuk diverifikasi kebenarannya.

KCMI sendiri hadir lewat kerjasama antara PERHAPI dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Lewat Kodefikasi Cadangan, diharapkan ke depan Indonesia memiliki data potensi cadangan minerba yang tepat dan akurat.

“Ke depan, tidak bisa lagi perusahaan-perusahaan tambang dengan seenaknya meng-klaim jumlah cadangan, karena kita akan menguji kebenarannya di lapangan. Demikian pula bagi yang selama ini tidak melaporkan jumlah cadangannya, kita minta untuk melaporkan. Karena pada dasarnya data potensi itu adalah milik negara,” tukas Achmad Ardianto.

Terkait perumusan Kebijakan Umum Minerba, menurutnya Komite-komite yang ada di PERHAPI akan segera menggelar pertemuan dan kajian-kajian, guna menyusun draft-nya. Draft itu akan diserahkan ke pemerintah, sebagai usulan PERHAPI untuk perumusan Kebijakan Umum Minerba.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)