JAKARTA- Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga gas untuk sektor manufaktur berdampak positif terhadap naiknya utilisasi atau pemanfaatan produksi industri kaca lembaran hingga 67,5% pada akhir semester II 2020. Pada semester I 2020, pemanfaatan produksi dari industri kaca lembaran sempat merosot sebesar 43,25% dipicu pandei COVID-19.

Muhammad Khayam, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, mengatakan demi mempertahankan daya saing sektor industri kaca lembaran dan pengaman nasional, diperlukan pengendalian impor yang diharapkan dapat meningkatkan utilisasinya. Implementasi pengendalian impor di antaranya dilakukan melalui kebijakan pengendalian tata niaga impor kaca dan pembatasan pelabuhan masuk (bongkar) di wilayah Dumai dan Bitung serta pemberlakuan dan memperketat pengawasan SNI wajib.

“Kami optimistis, berbagai kebijakan strategis itu dapat lebih memacu daya saing industri kaca lembaran di Tanah Air. Bahkan, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).

Menurut Khayam potensi industri kaca lembaran nasional saat ini ditopang oleh tiga perusahaan dengan total kapasitas produksi sebanyak 1,3 juta ton per tahun pada 2020.

Hasil produksi kaca lembaran ini untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sektor hilir, antara lain produk kaca pengaman untuk industri kendaraan bermotor (90%), kaca pengaman untuk bangunan (70%), serta industri cermin kaca mencakup interior dan kosmetik, kaca isolasi (insulating glass unit) dan lain-lain (10%).
“Kami yakin industri kaca nasional akan terus tumbuh setiap tahunnya, seiring kenaikan permintaan dari pasar domestik dan ekspor,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pengembangan sektor manufaktur, seperti industri kaca ini difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku energi yang berkesinambungan dan terjangkau. Upaya ini untuk memperdalam dan memperkuat struktur manufakturnya di Indonesia.
Khayam berharap sektor industri yang menerima manfaat insentif harga gas US$6 per MMBTU, dapat meningkatkan kontribusi pajak. Sektor industri juga akan didorong melakukan ekspansi. (RA)