JAKARTA – Penjualan barang bersubsidi seperti LPG3kg dinilai tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. Ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas, maka sudah semestinya Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini.

“Karena ini berkaitan dengan subsidi negara. Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat agen LPG3kg dan pangkalan LPG3kg yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak harus di pertahankan karena ini terbukti paling bisa diawasi dan di kontrol oleh Pemerintah dan atau Pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Sofyano Zakaria, Pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Jumat(7/2/2025).

Menurut Sofyano, ketika ada pihak yang menjual belikan LPG3kg diluar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni agen dan pangkalan LPG 3kg , maka itu dapat dikatakan sebagai ilegal.

Lebih lanjut Sofyano menjelaskan bahwa ketentuan Pemerintah dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG3kg adalah Rumah Tangga dan Usaha Mikro, harus ditegakkan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Oleh karenanya, ketika ada pihak yang bukan Rumah Tangga atau badan usaha Mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG3kg, harus ditindak tegas.

“Pengangkatan atau penambahan baru pangkalan pangkalan LPG3 mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang di tugaskan pemerintah yakni Pertamina,” ujar Sofyano.

Ia menambahkan, agar masyarakat bisa membeli LPG3kg sesuai HET yang berlaku, maka Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga(RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga. Dan persyaratan untuk menjadi Pangkalan harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, Tempat Jualan yg menetap bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atauvDesa, Rekening Tabungan bank, Tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan,Gas Detector.

“Pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program OVOO , One Village One Outlet yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong Pertamina untuk mewujudkan Program merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah laksanakan konversi mitan ke elpiji 3kg,” kata Sofyano.

Sofyano menyampaikan terkait soal HET Pangkalan LPG3kg Yang Ditetapkan Pemda, maka Menteri ESDM sudah saatnya menjalankan peran sebagai Lembaga tertinggi yang memberikan yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET Pangkalan tersebut. Dengan demikian kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan ada ditangan Menteri ESDM bukan Pemda.

“Pemerintah sudah saatnya juga mengkoreksi besaran Harga Tebus LPG3kg dari Agen ke Pertamina sebesar Rp.11.588.-/Tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak Tanah ke LPG3kg tetapi koreksi harga Tebus itu tidak harus dengan menaikan besaran HET Nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET Nasional yang rata rata sekitar sebesar 35%-an,” ujar Sofyano.