AMBON – Pemerintah provinsi Maluku meminta pariticipating interest (PI) atau hak partisipasi pengelolaan blok Bula sebesar 30%. Rencananya pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda).

Musalam Latuconsina, Durektur Maluku Energi Abadi, mengungkapkan proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Namun hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan penandatanganan pihak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni , CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited yang tidak menghadiri acara tersebut.

Bahkan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” kata Musalam, Jumat (18/11).

Menurut Musalam, pemerintah provinsi Maluku telah berulang kali dibuat kecewa dengan sikap para kontraktor. Kedua kontraktor kata dia hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran hak partisipasi bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” jelas Musalam.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Sigit Prabowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, mengungkapkan bahwa posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya K3S harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Sigit.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (RI)