JAKARTA – Pemerintah menurunkan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2006.

Beberapa pokok perubahan dalam PP 48, diantaranya penurunan tarif, denda 2% kumulatif, konversi kurs tengah BI bagi transaksi valuta asing, pembayaran iuran bulanan berdasarkan self assessment, kewajiban laporan kuartalan dan laporan keuangan, pengecualian objek iuran pada Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBPK) atau premium, Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT), gas rumah tangga, BBG transportasi, sanksi terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran dan penyampaian laporan, dan pemeriksaan badan usaha oleh instansi berwenang. Serta BPH Migas mempunyai hak menunjuk lembaga cek badan usaha yang dianggap berpotensi masalah.

Pokok utama dalam aturan baru tersebut adalah penurunan tarif. Meski sudah diundangkan sejak Juli, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 6 September 2019.

M Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan jika volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL) tarif iurannya sebesar 0,25% padahal sebelumnya 0,30%.

Apabila penjualan antara 25 juta KL – 50 juta KL tarifnya 0,175%, sementara volume penjualan diatas 50 juta KL per tahun tarif iuran yang baru sebesar 0,075% sebelumnya 0,1%.

“Total 88 juta KL yang beredar BBM, JBU (selain premium solar) 63 Juta KL setahun, itu potensi iuran BPH Migas,” kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (15/8).

Untuk pengangkutan gas pipa untuk volume pengangkutan sampai 100 juta MSCF per tahun tarif iuran berdasarkan beleid terbaru sebesar 2,5% dari sebelumnya sebesar 3%. Lalu apabila volume pengangkutan diatas 100.000.000 MSCF per tahun tarif iuran sebesar 1,5% dari sebelumnya 2%. Kemudian besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi sebesar 0,25% dari sebelumnya 0,3%.

Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), mengungkapkan pemberlakuan aturan baru ini tidak akan serta merta langsung menurunkan harga gas yang dijual PGN. Ia menjelaskan komponen pembentuk harga gas cukup banyak. Iuran ini memang salah satu komponen tersebut, akan tetapi jika nilai penurunannya hanya kurang dari 1% tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga gas nantinya.

“Ini sebagai salah satu komponen harga. Dampaknya kami melihat nanti, secara komponen biaya ini pasti akan berpengaruh dari 3% jadi sekitar 2%. Tidak terlalu besar sih, kan 3/100 ya,” kata Danny.

Menurut Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertamina Gas, dengan adanya aturan ini kegiatan usaha menjadi lebih pasti. Namun untuk harga gas masih harus dihitung secara komperehensif.

“Harga gas kan komponennya ada, regulasi udah ada ada permen 7/11 (Permen ESDM 58 tahun 2017) juga ke harga. Ya masih banyak yang harus dihitung,” kata Wiko.(RI)