JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikan status Gunung Merapi yang ada di perbatasan provinsi Jawa Tengah-DIY. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BBPTKG) Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi.

Berdasarkan evaluasi data pemantauan BPPTKG, aktivitas vulkanik saat ini berpotensi dapat berlanjut ke fase erupsi sehingga status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III). Status tersebut berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

“Terkait perkembangan status Merapi, masyarakat tidak perlu panik, tetap mengikuti arahan dan instruksi yang disampaikan Pemerintah dan BPBD setempat,” kata Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis (5/11).

Agung menuturkan sejak Oktober 2020, status kegempaan Gunung Merapi terpantau meningkat semakin intensif. “Pada 4 November 2020, secara rerata tercatat terjadi sebanyak 29 kali gempa vulkanik dangkal per hari, guguran 57 kali per hari, hembusan 64 kali per hari,” ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi data pemantauan di atas sudah melampaui kondisi saat menjelang munculnya kubah lava, 26 April 2006 lalu. “Tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan kondisi sebelum erupsi tahun 2020,” ungkap Agung.

Berdasarkan pengamatan morfologi kawah Gunung Merapi dengan foto udara (drone) tanggal 3 November 2020, belum terlihat adanya pembentukan kubah lava baru. Sampai saat ini deformasi dan kegempaan masih terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut dimungkinkan terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari BPPTKG, Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 km dari bibir kawah,” jelas Agung.

Dengan ditetapkannya status Siaga (Level III) disampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Perkiraan daerah bahaya meliputi wilayah D. I Yogyakarta dan Jawa Tengah. Untuk Yogyakarta yakni Kab. Sleman. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah meliputi Kab. Magelang, Kab. Boyolali dan Kab. Klaten.

2. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.

3. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

4. Pemerintah Kab. Sleman, Kab. Magelang. Kab. Boyolali dan Kab. Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.(RI)