JAKARTA – Pandemi virus Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Hariyanto, Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengungkapkan sejumlah dampak yang muncul antara lain terjadinya berkurangnya subsidi/pajak akibat penurunan demand dari penggunaan B30 yang secara langsung akan mengurangi penggunaan biodiesel, penurunan harga BBM (crude oil) yang signifikan sedangkan penurunan harga CPO (crude palm oil) belum sebanding dengan penurunan harga BBM. Serta berkurangnya pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari pungutan ekspor.

“Dari sisi ketenagakerjaan, terhambatnya proyek dalam konstruksi/pengadaan. Serta rasionalisasi tenaga kerja pada seluruh value chain industri EBT (pabrikan, kontraktor, lembaga pendanaan,” ujar Hariyanto, Rabu (22/4).

Untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dampak yang terjadi adalah potensi keterlambatan melewati jatuh tempo tanggal 15 setiap bulannya atas pembayaran PNBP iuran produksi,
karena potensi mundurnya Berita Acara (BA) antara PT PLN (Persero) dan pengembang panas bumi. BA tersebut merupakan dasar besaran produksi (kWh transaksi) dan harga jual untuk perhitungan PNBP.

Dalam hal investasi, berdampak pada terhambatnya proyek Pembangkit Listrik (PLT) EBT karena kenaikan biaya konstruksi, adanya keterlambatan proyek yang menyebabkan overhead cost dan tingginya bunga. Selain itu, demand listrik juga turun, serta adanya pembatasan mobilisasi personil dan logistik, termasuk saat pertukaran petugas operasi, pengantaran material, pekerjaan pemeliharaan yang
membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri produsen mesin untuk
PLTA/PLTS/PLTB. Hal ini menyebabkan terganggunya produksi listrik, terhambatnya proses konstruksi, mundurnya waktu COD, penundaan pencairan dana dari perbankan dikarenakan kekhawatiran terhadap kondisi saat ini yang berdampak pada keberlanjutan proyek.

Hariyanto mengatakan beberapa upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap subsektor EBT, yakni dalam hal stimulus pendanaan dilakukan penangguhan angsuran pinjaman untuk proyek aneka EBT; penurunan suku bunga pinjaman proyek aneka EBT; penyesuaian mekanisme pengadaan IPP proyek aneka EBT melalui relaksasi COD dan peniadaan denda finansial; serta pengenaan surcharge BBM jenis minyak solar dan pemberian subsidi melalui APBN kepada BBN jenis biodiesel.

Penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dalam hal insentif pajak dilakukan melalui penangguhan dan penghapusan PPN bagi pengembang aneka EBT, serta penangguhan dan penghapusan PPh Badan bagi pengembang aneka EBT.

“Upaya lain yang dilakukan adalah percepatan proyek EBT yang bersifat desentralisasi dan padat karya di daerah, seperti PLTS atap (kantor instansi pemerintah, industri perikanan (cold storage), serta PLTMH dan PLTS off grid,” tandas Hariyanto.(RA)