JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melakukan pengeboran eksplorasi wilayah panas bumi atau government drilling. Pengeboran akan dilakukan di wilayah Cisolok-Cisukarame, Sukabumi, Jawa Barat.

Tahap akhir persiapan pengeboran kini tengah dilakukan oleh Badan Litbang ESDM, Badan Geologi dan Direktorat Jenderal EBTKE.

Iman Sinulingga, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut upaya government drilling, untuk mengurangi risiko eksplorasi panas bumi. Ini merupakan salah satu skema mengembangkan eksplorasi panas bumi agar lebih menarik minat investor. Faktor risiko sudah diambil alih pemerintah, sehingga mampu menurunkan harga jual listrik dari panas bumi.

“Risiko pengembangan panas bumi di hulu yang selama ini ditanggung investor, kini menjadi tanggung jawab pemerintah”, kata Iman, Jumat (14/8).

Saat ini pengurusan izin serta persiapan infrastruktur sedang dilakukan. Pengboran sendiri rencana dilakukan pada pertengahan  2021.

WKP Cisolok Cisukarame meliputi wilayah 15.580 hektar. Secara administratif berada di Desa Cisolok Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Tata guna lahan yang berkembang adalah hutan Lindung, perkebunan (PTPN VIII), hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.

Pengeboran eksplorasi panas bumi kali ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan pembangkit listrik panas bumi. Selama ini eksplorasi panas bumi jadi salah satu tantangan tersendiri bagi para pengembang lantaran tingginya risiko.

Saat ini juga sedang dibahas skema baru dalam penetapan harga listrik dan pengembangan panas bumi. Pemerintah tenah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya. Jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

FX Sutijastoto, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengatakan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Sebab, selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.

Pemerintah akan memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai.

“Misalnya di panas bumi, untuk mengurangi risiko itu ada insentif dan kompensasi agar harga di PLN lebih baik. Biaya eksplorasi dan tax holiday itu akan diberikan,” ungkap Sutijiastoto.

Usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Alhamdulillah kami sudah komunikasi dengan Kemenkeu, BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini,” kata dia.

Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Alhamdulilah untuk 2021 sudah masuk dalam pagu indikatif dan siap dilaksanakan,” tegas Sutijastoto.

Saat ini, Pemerintah memang terus melakukan akselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Hal ini menyusul potensi llistrik EBT yang masih besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4% atau 10,4 GW.

Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 Giga Watt (GW) dan sudah terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17% atau 6.494 Giga Watt hour (GWh).(RI)