JAKARTA – Kenaikan harga komoditas mineral salah satunya timah benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah. Momentum tersebut dinilai tepat untuk merubah mekanisme pungutan royalti.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah telah melihat tren preubahan harga timah terjadi cukup fluktuatif. Hal tersebut dinilai tidak bisa terus dipertahankan lantaran suatu waktu bisa merugikan pelaku usaha namun di sisi lain ketika harga sedang tinggi pemerintah tidak bisa ikut menikmatinya.

“Dengan pertimbangkan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah.
Dimana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan,” ungkap Ridwan disela rapat dengan komisi VII DPR RI, Selasa (21/6).

Berdasarkan data Kementerian ESDM sejak 2015 hingga 2022 rata-rata harga timah ini US$22.693 per ton. Rata-rata sejak 2015 sampai dengan april 2022. Naik turun, berfluktuasi. Tahun ini tinggi US$41 ribu per ton namun ada kalanya angkanya berkisar belasan ribu sampai US$20 ribuan.

Untuk saat ini tarif royalti sesuai PP 81 tahun 2018 yang ditetapkan flat sebesar 3% atau tidak dipengaruhi harga jual. Maka dari itu dengan pertimbangkan dinamika harga timah bergerak makin fluktuatif maka pemerintah berencana akan merubah besaran tarif sekaligus cara penetapannya.

Ridwan menjelaskan saat ini sedang dilakukan kalkulasi secara detail mengenai besaran tarif nantinya. Namun dia memastikan penerimaan negara akan meningkat sementara badan usaha akan menyesuaikan. Namun pemerintah kata dia tetap memperhatikan keberlangsungan operasi perusahaan. “Sedang kami diskusikan, simulasikan angka-angkanya sehingga negara dapat penerimaan yang lebih banyak dan Badan Usaha akan dapat penerimaan yang akan berkurang tapi tidak terlalu banyak berkurangnya, kira-kira dicarin jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak,” jelas Ridwan.

Royalti timah sendiri pada 2021 mencapai Rp1,17 triliun. Realisasi tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp545 miliar.”Harga timah yg melonjak tinggi pada 2021 juga kontribusi posifit pada penerimaan negara,” ungkap Ridwan. (RI)