JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui cucu usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera B (NSB) mendapatkan hak perpanjangan sementara pengelolaan blok B di Aceh selama satu tahun.

“Sesuai keputusan Pemerintah untuk 1 tahun kedepan NSB dikelola oleh PHE,” kata Meidawati, Direktur Utama PHE kepada Dunia Energi, Jakarta, Senin (18/11).

Dengan adanya keputusan ini maka PHE NSB berhak mengelola Blok B hingga 17 November 2020.

Pengelolaan Blok B sendiri sempat menemui banyak masalah, pasalnya terjadi tarik ulur mengenai siapa yang berhak mengelola antara PHE atau oleh Badan Pengatur Migas Aceh (BPMA).

Kontral blok B sendiri telah habis masa berlakunya pada 3 April 2019. PHE dan BPMA sempat mengelola bersama blok B sebelum akhirnya pemerintah memberikan perpanjangan kontrak sementara beberapa kali kepada PHE.

Masalah skema kontrak pengelolaan blokB juga makin menambah kekisruhan perpanjangan Blok B. BPMA bersikeras untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan menggunakan skema cost recovery, sementara PHE menyatakan tidak keberatan untuk menggunakan skema gross split. Pemerintah tentu cenderung berpihak ke PHE karena mau menggunakan skema terbaru.

Djoko Siswanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan waktu satu tahun sebagai perpanjangan kontrak ke PHE juga harus digunakan untuk berdiskusi antara PHE dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencapai kata sepakat guna kontrak perpanjangan berikutnya.

“Pokoknya mereka duduk bersama.  Business to Business dulu dia lapor ke gubernur. kita (Ditjen Migas) lapor ke menteri ESDM,” kata Djoko.

Dia menilai langkah ini lebih tepat untuk menjamin kegiatan operasional berjalan baik di blok B. Selain itu juga langkah ini lebih baik untuk menjaga iklim investasi. “Makanya mau investasi, kan kerja sama nya harus jelas dulu. kalau belum jelas gimana mau investasi. makanya setahun, 45 hari kecepeten. makanya tidak selesai. Setahun selesai,” jelas Djoko.

(RI)