JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutakhirkan data base pipa penyalur kegiatan minyak dan gas bumi (migas) di lepas pantai wilayah Indonesia. Ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Wakhid Hasyim, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, memaparkan pipa dan kabel bawah laut merupakan obyek vital nasional yang harus dijaga dan dikelola. Namun saat ini, belum semua pipa dan atau kabel bawah laut yang sudah tergelar telah digambarkan pada Peta Laut Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan penataan ulang ke dalam rencana tata ruang laut dan rencana zonasi untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, pengamanan dan efektivitas pemanfaatan ruang perairan laut untuk kepentingan lainnya. Termasuk juga pipa penyalur dalam kegiatan migas.

“Terkait penataan tersebut, dibentuk Tim Nasional di mana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertindak sebagai salah satu Anggota Tim Pengarah dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi bertugas sebagai Anggota Tim Pelaksana dari Kementerian ESDM, serta Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, ditetapkan sebagai Anggota Tim Teknis,” kata Wakhid.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Menteri ESDM dan Dirjen Migas berdasarkan Rakor Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi tanggal 23 Februari 2021, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas melalui surat No. B-2491/MG.06/DMT/2021 tanggal 10 Maret 2021, menyampaikan agar BU atau BUT melengkapi data teknis dan koordinat jalur pipa penyalur baik yang beroperasi maupun tidak beroperasi. Data teknis yang diminta meliputi jalur pipa penyalur, koordinat per KP, dimensi pipa, tekanan dan temperatur, tahun pembuatan, umur layan desain, kedalaman laut dan Dokumen Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT).

Arif Widianto, Koordinator Kawasan Antarwilayah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan dalam rangka penataan alur pipa bawah laut, Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 18 Februari telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Dalam aturan tersebut dinyatakan, Menteri KKP menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Selain itu, alur pipa dan/atau kabel bawah laut tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Alur pipa dan/atau kabel ini dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan/atau bencana.

“Dalam hal terdapat penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut yang tidak sesuai atau belum tercantum dalam Kepmen ini, dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif.

Sebelumnya juga telah disepakati 217 jalur koridor dan 208 beach main hole di seluruh Indonesia. “Ketika menyusun aturan ini, kami telah meminta data-data, baik itu kabel-kabel untuk mendeteksi tsunami, listrik dan pipa bawah laut. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh kementerian dan lembaga, serta BUMN dan asosiasi,” ungkap Arif.

Data-data yang telah diserahkan Ditjen Migas ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya dilakukan penelahaan kesesuaian. Terkait Ditjen Migas, telaah yang dilakukan biasanya penetapan lokasi kegiatan migas. “Kita lakukan telaah, apakah telah sesuai dengan tata laut dan rencana zonasi. Lokasinya dimana? Kalau di bawah 12 mil, pipanya harus sesuai Perda Pemerintah Provinsi,” kata Arif. (RI)