JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan komoditas mineral timah sebagai salah satu komoditas yang akan dilarang untuk diekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri bakal membentuk tim khusus untuk merumuskan berbagai dampak yang akan timbul dari pelarangan ekspor timah.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) yang juga Plt Gubernur Bangka Belitung, menyatakan selain dampak dari larangan ekspor timah, nantinya juga akan dikaji mengenai mekanisme pelarangan. Salah satunya adalah dilakukan secara bertahap.

“Bagi kementeran esdm kami harus memberi masukan kepada presiden, situasi demikian kalau kebijakan ini kita antisipasi ini misalnya ada mengusulkan kalau mau dilarang boleh nggak bertahap,” kata Ridwan saat memberikan sambutan dalam webinar, Kamis (15/9).

Pelarangan ekspor timah menurut Ridwan memang harus dibarengi dengan kesiapan pabrik pengolahan di dalam negeri. Untuk itu Kementerian ESDM bakal secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

“Teman-teman Kemenperin sudah harus mulai berkoordinasi juga dengan ESDM, bagaimana membangunnya berapa lama waktu yang dibutuhkan, kan nggak bisa larangan ekspor dilakuan tetapi pabrik pengolahannya belum selesai,” ungkap Ridwan.