JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi baru dalam mekanisme penunjukan badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Pasalnya, mekanisme penunjukan badan usaha yang selama ini dilakukan setiap satu tahun sekali tidak efisien karena harus melalui berbagai proses.
“Saya tahu ini penunjukan tahunan. Nanti tolong Kepala BPH Migas dan anggota komite coba runding dengan stakeholder, boleh tidak penunjukan setiap lima tahun. Nanti yang dibahas itu kuota karena menyangkut subsidi. Tapi penunjukan boleh tidak lima tahun,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM disela serah terima tugas penyaluran BBM khusus penugasan di kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/11).
Lebih lanjut menurut Jonan dengan adanya evaluasi atau pemilihan badan penyalur setiap lima tahun sekali maka akan ada jaminan investasi yang ditawarkan oleh pemerintah. Selama masa tugas penyaluran, badan usaha juga bisa tetap meningkatkan infrastruktur penunjang untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyaluran ke depannya.
“Para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti. Kalau satu tahun ya berat. Jadi setiap tahunnya cukup bahas jumlah kuotanya saja,” kata dia.
Untuk 2017, pemerintah mengalokasikan kuota BBM pnugasan sebagai pelaksana penyediaan dan pendistribusian tertentu (P3JBT) sebesar 16,61 juta kiloliter (KL). Dengan sebagian besar penyaluran dilakukan PT Pertamina (Persero) sebanyak 16,31 juta KL dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mendapatkan alokasi sebesar 300 ribu KL.
Terpilihnya dua badan usaha ini memang melalui beberapa proses seleksi yang diawali oleh undangan dari BPH Migas terhadap 29 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga migas. Dari jumlah sebanyak itu hanya ada 11 badan usaha yang mengajukan diri dengan mengambil formulir pendaftaran dan akhirnya dua badan usaha terpilih.
Menurut Andy Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas, jika penunjukan badan penyalur dengan mekanisme evaluasi pemilihan setiap 5 tahun sekali akan memberikan dampak positif bagi kepastian berinvestasi. Namun dia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menyikapi rencana ini karena harus tetap disesuaikan dengan aturan yang sudah berlaku.
“Pemerintah harus liat dulu, synchronize dulu apa memang tidak melanggar. Kalau tidak melanggar, bisa kita tetapkan seperti itu,” kata dia.(RI)
Komentar Terbaru