JAKARTA – Pemerintah membuka opsi untuk menyetujui divestasi saham PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoran Copper&Gold Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat dilakukan melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah membuka diri apabila divestasi saham Freeport dilakukan melalui mekanisme IPO. Meski demikian, Freeport tetap harus memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Menurut Sudirman, pemerintah membuka diri jika ada privatisasi masuk pasar modal. Apalagi setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi dengan pimpinan lembaga tertinggi negara tercapai kesepakatan menjaga kelangsungan investasi Freeport yang mencapai US$ 18 miliar.

“Menggunakan payung kontrak yang berlaku sampai 2021. Arahnya, mengembangkan underground mining terbesar di dunia. Ada 11 poin yang sudah disepakati. Freeport sepakat, begitu PP diubah langsung mengajukan perpanjangan. Jadi tidak deadlock,” tegas dia di Jakarta, Kamis.

Saat ini saham Freeport 90,64% dikuasai Freeport McMoran dan 9,36% dikuasai pemerintah Indonesia. Dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan yang ditandatangani Freeport dengan pemerintah pada 25 Juli 2014 disepakati Freeport McMoran akan mendivestasi 19,64% saham yang dikuasai kepada pemerintah Indonesia, sehingga total 30% saham Freeport Indonesia dikuasai pihak Indonesia.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan divestasi saham Freeport akan dilakukan 14 Oktober 2015. Pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk negosiasi, setelah menerima penawaran saham perusahaan yang mengelola tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua tersebut.

“Freeport 14 Oktober nanti memberikan penawaran. Setelah pemerintah menerima penawaran, pemerintah punya waktu 90 hari untuk negosiasi. Setelah ketemu kesepakatan harga, Kementerian ESDM menyampaikan ke Kementerian Keuangan. Kemenkeu baru bisa menunjuk sesuai prioritas. IPO (initial public offering) belum ada dasarnya, kecuali nanti diubah,” tutur dia.

Pemerintah hingga saat ini belum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang kebijakan divestasi perusahaan tambang.

Pasal 97 menyebutkan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap. Sementara itu, pada pasal 112, bagi pemegang kontrak karya dan perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi PP 77, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir.(RA/AT).