JAKARTA – Pemerintah masih belum menerima pengajuan resmi penambahan kuota ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia. Jika tidak segera diserahkan maka penambahan kuota baru akan diproses pada Agustus mendatang.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan peningkatan produksi perusahaan tambang bisa direvisi dan diajukan setiap Juni-Juli dan baru bisa dibahas serta diputuskan kuotanya pada Agustus mendatang. “Revisi RKAB baru bisa dilakukan setelah kuartal II, Juni-Juli sudah boleh. Tapi prosesnya Agustus,” kata Yunus di Jakarta, Senin (29/7).

Penambahan kuota ekspor nantinya bukan berasal dari adanya penambahan produksi dari kegiatan tambang terbuka (open pit) Grasberg, melainkan hanya memanfaatkan stok bijih (ore) tembaga yang dimiliki Freeport.

Menurut Yunus, hal itu diperbolehkan selama bijih belum diolah dan setelah diolah baru dikategorikan sebagai konsentrat. Selain itu, juga harus sesuai dengan Feasibility Study (FS) yang akan disodorkan.

“Produksi itu kan yang sudah diolah, makanya dia (Freeport) mengolah ore-ore yang dulu hanya stockpile kemudian diproduksi, mengambil. Itu kan namanya produksi,” katanya.

Saat ini kuota ekspor yang dimiliki Freeport sudah mengantongi izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 198.282 ton. Kuota tersebut anjlok drastis dibanding  kuota sebelumnya yang mencapai 1,25 juta ton. Hal tersebut merupakan dampak dari transisi perpindahan tambang open pit ke bawah tanah.

Freeport berencana meminta tambahan kuota ekspor konsentrat sebesar 300 ribu ton. Namun jumlah tersebut belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah. “Belum disampaikan. Yang paling penting itu resmi ke kita dan harus melalui proses perubahan RKAB macam-macam,” kata Yunus.(RI)