JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kelonggaran kepada para produsen mineral untuk ekspor, meskipun syarat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tidak tidak terpenuhi. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Arifin Tasrif, Menteri ESDM dalam keputusannya menetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasiĀ persetujuan ekspor.

Arifin juga memutuskan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covud-19.

Namun demikian kebijakan ini hanya diterapkan untuk beberapa komoditas saja seperti konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan dan washed bauxit. Aturan ini sendiri tidak berlaku bagi komoditas mineral nikel yang tetap dilarang untuk diekspor.(RI)