JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mengkaji formula harga BBM, khususnya Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau nonsubsidi maupun penugasan.

“Sesuai arahan Pak Menteri, harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite Pertamax Perta series, lalu di Shell, Super, V Power dan lain-lain itu harus dilihat harga wajarnya seperti apa,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM di Jakarta, Jumat (18/1).

Sedikitnya ada enam badan usaha yang diketahui sebagai penyedia BBM nonsubsidi ataupun penugasan, yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Total Oil Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Vivo Energy Indonesia dan BP.

Jonan sebelumnya mengatakan, agar Wamen ESDM bersama tim dari Ditjen Migas Kementerian ESDM merumuskan suatu formula agar harga BBM di Indonesia menjadi wajar.

“Jadi tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah, khususnya JBU (jenis BBM umum) yang (harganya) tidak dikendalikan oleh pemerintah,” kata Jonan.

Pada tahun lalu sebenarnya pemerintah sempat berencana mengeluarkan kebijakan untuk ikut serta dalam penetapan harga jual BBM nonsubsidi maupun penugasan. Namun akhirnya niat itu diurungkan dan diganti dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid ini, ditetapkan bahwa perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum ditentukan oleh badan usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.(RI)