JAKARTA– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda sementara penetapan dan penerbitan keputusan pemenang penawaran lelang tiga wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Sulawesi. Dalam surat kepada Menteri ESDM Nomor 1513/ORI-SRT/IX/2018 tertanggal 6 September 2018, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai meminta Menteri ESDM menunda sementara penetapan dan penerbitan pemenang lelang WIUPK Blok Bahodopi Utara da Kolondale di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara.

Dalam suratnya kepada Menteri ESDM yang salinannya diperoleh Dunia-Energi, Ketua Ombudsman Amzulian menyatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan/pengaduan dari Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah Suaib Djafar dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Konasara Kabupaten Konawe Utara Syamsuddin Badudu.

Suaib melaporkan kepada Ombudsman dugaan maladministrasi oleh Direktur Jeneral Mineral dan Batubara terkait tata kelola penawaran lelang WIUPK Blok Bahodopi Utara dan Blok Kolondale di Sulawesi Tengah. Sedangkan Syamsuddin melaporkan dugaan maladministrasi oleh Dirjen Minerba terkait tata kelola penawaran lelang WIUPK Blok Matarape di Sulawesi Tenggara.

Dalam suratnya, Amzulian menyatakan, berkenaan dengan tindak lanjut laporan/pengaduan tersebut, Ombudsman sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan Dirjen Minerba terkait dengan tata kelola proses penawaran lelang sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor agar dilakukan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yan baik.

“Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjamin pemenuhan hak pelapor, Ombudsman meminta kepada Menteri ESDM untuk menunda sementaa penetapan dan penerbitan keputusan pemenang penawaran lelang WIUPK Bahodopi Utara dan Blok Kolondale di Sulteng dan Blok Matarape di Sultra sampai diterbitkannya laporan akhir hasil pemeriksaan oleh Ombudsman sebagai komitmen bersama dalam pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

Laode Ida, Komisioner Ombudsman, saat dikonfirmasi mengakui adanya surat Ombudsman kepada Kementerian ESDM. “Iya (benar soal surat itu). Kami sedang akan lakukan telaah dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada Dunia Energi, Senin (10/9).

Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anak usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang bergerak di sektor pertambangan, berhasil memenangi lelang dua wilayah kerja izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yaitu Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan untuk Matarappe keluar 21 Agustus sedangkan Bahodopi Utara pada 1 Agustus.

Aneka Tambang (Antam) akan memberikan 10% porsi kepemilikan di masing-masing WIUPK itu kepada pemerintah daerah. Antam juga berniat memberikan porsi 4% kepemilikan WIUPK itu kepada pemerintah provinsi dan 6% kepada pemerintah kabupaten. (Dunia-Energi, 23/8).

Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama Antam, menyatakan Antam memenangi dua penawaran WIUPK kepada BUMN dan BUMD yang diadakan oleh Dirjen Minerba. Antam mendapatkan penunjukan langsung setelah menyatakan minat dan satu-satunya yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan permen yang berlaku.

Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya menawarkan enam WIUPK kepada BUMN dan BUMD. Antam meminati dua WIUPK, yaitu Bahodopi seluas 1.896 hektare dan Matarape seluas 1.681 hektare. Pemenang WIUPK dinyatakan bila lolos verifikasi dengan mempertimbangkan kemampuan financial, pengalaman pengelolaan tambang, dan menyetorkan 10% dari dana kompensasi data informasi (KDI). Pemenang WIUPK wajib melunasi dana dana KDI bila sudah dinyatakan sebagai pemenang. Harga KDI Bahodopi Utara sebesar Rp184,8 miliar dan Matarape Rp185,05 miliar.

Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan, menilai laporan BUMD ke Ombudsman sudah tepat untuk memastikan tidak adanya maladministrasi dalam penetapan WIUPK dan SK Pemenang Lelang WIUPK.

Selain itu, lanjut Ahmad, Kementerian ESDM sebaiknya memperhatikan aspirasi pemerintah daerah dan BUMD karena ini menyangkut sumber daya alam mineral yang ada di daerah sehingga kebijakan yang mempertimbangkan potensi pemda dan BUMD perlu diperhatikan.
“Saya juga menyarankan agar BUMD dan Pemda perlu melakukan pembicaraan engan DPR dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Redi kepada Dunia-Energi.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya surat Ombudsman kepada Menteri ESDM terkait permohonan pernundaan pengumuman pemenang lelang tiga WIUPK. “Saya belum mendapat informasi,” katanya. (RA/DR)