JAKARTA – PT Freeport Indonesia kembali memperoleh perpanjangan status kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk sementara. Setelah mendapatkan IUPK yang berlalu selama 31 hari sebelumnya atau hingga 31 Juli, kali ini masa berlaku IUPK juga berlangsung selama 31 hari atau berakhir pasa 31 Agustus 2018.

Pemerintah memutuskan memperpanjang status IUPK Freeport lantaran proses negosiasi perpanjangan kontrak masih berlangsung. Negosiasi saat ini melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan Freeport-McMoRan Inc dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia.

“IUPK sudah diberikan menteri (ESDM) sampai 31 Agustus 2018,” kata Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM kepada Dunia Energi, Rabu (1/8).

IUPK adalah status kontrak yang mejadi syarat wajib bagi Freeport jika mau melakukan ekspor konsentrat.

Freeport mendapatkan kuota izin ekspor sebesar 1.247.866 ton untuk periode satu tahun. Tanpa adanya status tersebut, Freeport dilarang melakukan ekspor. Selain itu, Freeport diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri terlebih dulu.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan pemberian IUPK sengaja diberikan sedikit-sedikit seiring dengan proses negosiasi. Pemberian IUPK terbaru dinilai hanya bungkus untuk memberikan izin ekspor mineral mentah ke luar negeri.

Menurut Bisman, negara lagi-lagi melanggar undang-undang lantaran IUPK yang diberikan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Ini IUPK basa basi, diberikan IUPK tetapi kontrak karya (KK) juga masih berlaku. Artinya saat ini berjalan dengan IUPK juga dengan KK. Hebat betul Freeport. IUPK seperti ini tidak di kenal di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tandas Bisman.(RI)