JAKARTA – BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang beranggotakan antara lain PT Timah Tbk, prihatin atas perkembangan situasi industri komoditas timah, terlebih lagi dengan peran competent person di Indonesia.

Dalam tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh competent person.

Competent Person Indonesia atau CPI merupakan penanggung jawab dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi atau estimasi sumberdaya atau cadangan pada mineral atau batubara. Pembuatan laporan oleh seorang CPI memiliki standarisasi dari KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia).

KCMI sendiri merupakan sebuah komite yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan, pembaharuan, dan sosialisi terhadap kode KCMI. KCMI meliputi perwakilan dari IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia), representatif dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral) Indonesia, dan representatif dari BEI (Bursa Efek Indonesia).

Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi.  Competent person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.

Orias Petrus Moedak, CEO MIND ID, menyatakan keprihatinannya dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan serta pengawasan atas laporan competent person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh competent person maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut.

“Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara,” kata Orias, Selasa (3/3)

Sepanjang 2019, Timah mencatatkan kontribusi kepada negara melalui PNBP sebesar Rp1,1 triliun yang terdiri atas royalti Rp556 miliar, pajak Rp393 miliar, PBB Rp103 miliar, bea masuk Rp18 miliar dan dividen Rp120 miliar. Selain itu, PT Timah menyerap cukup banyak tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung yang mayoritas merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung. Saat ini diperkirakan sekitar 35.520 orang menggantungkan hidupnya dari PT Timah.

Di sisi lain Timah sebenarnya juga tidak terlalu moncer kinerjanya. Ini ditunjukkan dengan masih belum keluarnya Timah dari jurang kerugian. Hingga kuartal III 2020, Timah mencatatkan penurunan pendapatan 18,42% menjadi Rp11,88 trliiun dari Rp14,56 triliun (year-on-year). Padahal, beban pokok pendapatan justru turun dari Rp13,53 triliun atau 17,88% menjadi Rp11,12 triliun hingga akhir September 2020. Timah memperpanjang kerugian yang telah ditorehkan sejak setahun lalu.

Hingga kuartal III 2020, Timah rugi Rp 255,16 miliar, naik dari periode sama tahun lalu yang rugi Rp175,78 miliar, namun turun bila dibandingkan kuartal II 2020 yang tercatat Rp390,07 miliar.

Orias menegaskan dalam melaksanakan kegiatan operasional, PT Timah senantiasa melaksanakan praktik penambangan yang baik dan berkomitmen terhadap pemenuhan kepatuhan peraturan yang berlaku, mulai dari kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan hingga reklamasi dan pasca tambang serta pasca operasi.

MIND ID dan PT Timah berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan oleh pemerintah yakni mengelola sumber daya mineral strategis. Untuk itu perusahaan mendukung upaya penanganan penambang illegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik.

“Langkah awal yang dilakukan adalah segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM baik pusat maupun Provinsi dan aparat penegak hukum,” kata Orias.(RI)