JAKARTA – Praktek penambangan batu bara ilegal terjadi di wilayah bekas tambang PT Tanito Harum di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan memang ada laporan masuk mengenai kondisi lahan tambang Tanito Harum, namun penetapan status lahan tersebut berada diranah pemerintah derah. Untuk itu dia pun meminta pemerintah daerah ikut menindak praktek tambang ilegal yang terjadi.

“Ya itu enggak jelas (lahan Tanito Harum), itu pemerintah daerah,” kata Bambang kepada Dunia Energi, di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (19/11).

Lahan bekas wilayah Tanito Harum rencananya akan kembali dilelang setelah perpanjangan kontrak dibatalkan pemerintah, Untuk melaksanakan lelang, harus melalui pemerintah daerah terlebih dulu untuk diusulkan kembali menjadi Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

“Itu di daerah, wewenangnya di daerah untuk dijadikan WIUPK diajukan baru nanti dilelang, tapi sampai sekarang mana?,” ujarnya.

Kementerian ESDM saat masa Ignasius Jonan membatalkan perpanjangan kontrak Tanito menyusul permintaan langsung dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut KPK meminta pemerintah agar perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang saat ini sedang digodok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul permintaan tersebut maka perpanjangan kontrak yang sempat diberikan kepada Tanito Harum dibatalkan.

Kontrak Tanito Harum pada tanggal 15 Januari2019 dengan menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) butir (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi. Perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

PP Nomor 77 Tahun 2014 juga merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 23 tahun 2010. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010.

Sementara dalam UU Minerba, wilayah tambang yang habis kontrak seharusnya dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harusnya dilelang serta ditawarkan kepada BUMN ataupun BUMD.(RI)