JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan vonis lepas (onslag van recht vervolging) mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, atas kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. MA menyatakan Karen tidak terbukti terlibat korupsi dalam kasus tersebut. Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul pada Senin(9/3)

Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10% atau senilai US$31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.

“Kami tinggal menunggu petikan putusan,” ungkap Soesilo Aribowo, pengacara Karen.

Karen Agustiawan sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, Karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada tahun 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan. MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.(RA)