JAKARTA – Pemerintah menjanjikan keputusan perpanjangan kontrak kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang bisa diberikan selama dua kali 10 tahun dengan syarat mengubah status izin tambangnya dari Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum 31 Desember 2021.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan jika KPC mampu memenuhi syarat perpanjangan yang diwajibkan maka perubahan izin kontrak sekaligus perpanjangan operasi akan diberikan oleh pemerintah.

“Perpanjangan PKP2B menjadi IUPK setelah memenuhi syarat, saat ini evaluasi menyeluruh terhadap permohonan sehingga apabila memenuhi persyaratan sebelum 31 desember perpanjangam IUPK bisa diberikan,” kata Sujatmiko, dalamĀ  DETalk Outlook 2022 Masa Depan Industri Batu Bara Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).

Kontrak KPC memang akan berakhir pada tahun ini. KPC menjadi salah satu dari deretan perusahaan raksasa produsen batu bara yang kontraknya habis dalam kurun waktu 5 tahun ini. Salah satu isu utama dalam proses perpanjangan kontrak yang sudah diajukan adalah terkait luasan wilayah.

Sujatmiko masih belum mau membeberkan luasan wilayah yang akan diperoleh KPC nanti setelah berubah menjadi IUPK. Menurut dia, proposal perpanjangan yang disodorkan KPC akan berisi rencana operasi produksi batu bara berikut dengan wilayah yang dibutuhkan. Selain itu pemerinth juga akan mempertimbangkan penggunaan lahan untuk sektor lain.

“Rencana pengembangan wilayah masing-masing akan dilihat dari rencana operasi ke depan kondisi cadangannya tata ruang sekitarnya, rencana produksi rencana cadangan, itu jadi dasar Pak Menteri ESDM berikan keputusan diciutkan (wilayahnya) jadi berapa atau ada sesuai rencana pengembangan dan ada juga rencana pemerintah alokasikan lahan untuk tambang atau atau sektor lain,” jelas Sujatmiko. (RI)