JAKARTA – Setelah Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT PHE ONWJ, tiga wilayah kerja minyak dan gas lain telah beralih dari skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery menjadi gross split. Ketiga WK migas tersebut merupakan WK migas non konvensional yang masih tahap eksplorasi dengan potensi Gas Metana Batubara (Coal Bed Methane /CBM).

“Ada tiga KKKS pindah dari PSC cost recovery ke PSC gross split, yakni WK Barito, Kapuas III dan Kotabu,” kata Djoko Siswanto Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) di Jakarta, Rabu.

Menurut Djoko, ketiga KKKS melihat peluang yang cukup baik melalui skema gross split, salah satunya adalah efisiensi dari sisi pengadaan. Perubahan kontrak telah disetujui pada Mei lalu.

“Dia (KKKS) kalau pakai gross split bisa mengadakan barang dan jasa sendiri, mau pakai rig-rig tambang kan lebih murah, lebih efisien dan cepat tidak perlu persetujuan PTK, Kita punya rig Lemigas dan rig-rig tambang batu bara,” ungkap dia.

Djoko menambahkan setelah melakukan perubahan skema kontrak, saat ini kegiatan pengeboran sudah mulai dilakukan.

Ketiga WK migas non konvensional tersebut berubah kontrak setelah melalui masa kontrak eksplorasi selama 10 tahun. Ketiganya sudah memasuki masa terminasi atau melakukan kegiatan selama enam tahun. Saat masa terminasi inilah diajukan perubahan skema kontrak.

Ketiga WK masuk kategori non konvensional karena pembagian split atau bagi hasil untuk kontraktor dipastikan akan lebih besar dibanding pemerintah. Hal ini merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah karena tingkat kesulitan pengeboran wilayah non konvensional lebih tinggi. Serta membutuhkan biaya lebih besar dibanding WK konvensional.

“Paling tidak dia sudah dapat tambahan 16% setelah base split karena non konvensional. Kalau gas kan 48% kontraktor tambah 16% sudah dapat 64%, belum nanti progresif dan lainnya, ini yang membuat dia tertarik,” kata Djoko.(RI)