JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan izin tambang/IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang diberikan dalam kawasan hutan mencapai 590 ribu hektare sejak Orde Baru hingga 2020. Pada periode 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu hektare atau lebih dari 22%.

Nunu Anugrah, Kepala Biro Humas KLHK, mengatakan izin tambang terbesar yakni lebih dari 300 ribu hektare atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.

“Dari izin seluas 131 ribu hektare, izin IPPKH selama era Presiden Jokowi seluas 14.410 hektare atau sebanyak 147 unit adalah untuk prasarana fisik umum, seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batu bara, seluas lebih kurang 117 ribu Ha,” ungkap Nunu, Rabu (27/1)

Nunu mengatakan, seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur).

Dia menekankan bahwa terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal izin Perhutanan Sosial.

Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk satu IPPKH adalah 1.000 hektare.

“Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,” tandas Nunu.(RA)