JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) memiliki peluang besar untuk ikut ambil bagian dalam mengelola cadangan mineral dan batu bara nasional.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, mengatakan guna memacu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada lembaga riset negara atau BUMN untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.

“Akan tetapi, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha. Selajutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan,” kata Agung, Kamis (25/6).

Badan usaha bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.

“Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi,” jelas Agung.

Minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Tantangan tersebut dijawab oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1).

“Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru,” demikian diktum Pasal 112A Ayat 2.

Selain itu upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP. “Selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi,” kata Agung.(RI)