JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. IUPK kali ini juga masih bersifat sementara, karena hanya berdurasi selama satu bulan atau untuk periode Desember 2018.

“IUPK sudah diberikan, diperpanjang selama sebulan, dari 1 Desember,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Senin (3/12).
IUPK merupakan syarat utama bagi Freeport untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang kegiatan usaha pertambangan dan batu bara.

Status kontrak IUPK sementara diberikan pemerintah karena proses negoisasi perpanjangan kontrak dengan Freeport masih berlangsung. “Diberikan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi,” ungkap Agung.

IUPK sementara diberikan sejak tahun lalu yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral keluar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Sejak saat itu pemerintah terus memperpanjang IUPK sementara dengan durasi selama satu bulan.

Proses divestasi sendiri ditargetkan rampung pada Desember 2018. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum yang akan mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia hanya tinggal menunggu izin persaingan usaha dari negara tujuan ekspor konsentrat Freeport, yakni China dam Filipina.(RI)