JAKARTA – Rencana perubahan aturan main kewajiban penyaluran batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut rencana tersebut.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan pemerintah bersama para stakeholder masih harus melakukan kajian terhadap rencana perubahan aturan DMO, baik dari sisi kewajiban maupun harga. Untuk itu kemungkinan besar aturan baru tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Butuh sosialisasi aturan-aturan. Kami hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara,” kata Luhut di Kantor  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (30/7).

Luhut menambahkan perhitungan masih diperlukan agar dampak perubahan nantinya tidak merugikan PT PLN (Persero), pelaku usaha tambang batu bara maupun terhadap penerimaan negara.

Kebijakan harga acuan DMO batu bara untuk pembangkit listrik juga masuk dalam poin pengkajian. Pasalnya, aturan yang ada sekarang, yakni dengan mematok harga US$ 70 per ton dinilai tidak tepat. Upaya untuk mengatur harga tersebut dikhawatirkan berdampak negatif bagi investasi.

“Ini lagi di-exercise. Makanya, kalau misalnya diatur yang kayak US$ 70 itu,  kayak kita mengatur market. Kami tidak mau juga,” ungkap Luhut.

Luhut menegaskan perubahan aturan DMO tidak akan berdampak terhadap PLN yang selama ini menjadikan batu bara sebagai bahan baku produksi listrik utama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Pemerintah sebelumnya menargetkan menerbitkan revisi aturan DMO batu bara pada pekan ini. Untuk itu akan digelar pembahasan khusus dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/7).

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN menolak berkomentar banyak. Dia menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan final. “Belum, belum ada keputusan,” tukasnya.

Rosan P Roeslani, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan dalam pembahasan yang berkembang sejauh ini kewajiban DMO tidak akan dihilangkan, namun yang akan direvisi adalah harga yang dipatok. Selain itu, mekanisme penerapan pungutan juga belum ada keputusan.

Menurut Rosan, poin utama revisi perubahan mekanisme harga DMO adalah PLN tidak terbebani dengan kebijakan yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap keuangan.

“DMO tetap ada, tapi yang kami lihat apakah pembatasan dari harganya, itu yang pertama. Kami juga memastikan bahwa keputusan itu jangan sampai membebani PLN. Nah ini akan dilihat dari segi ekspor atau dari segi produksinya,” tandas Rosan.(RI)