JAKARTA – Produksi tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa berhenti apabila pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak sedari dini. Hal itu jadi salah satu risiko yang dihindari pemerintah.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pemerintah bakal memastikan adanya keberlanjutan produksi tembaga. Untuk itu jalan terbaik kata dia adalah memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha.

“Karena sekarang kan kita kelolanya underground, begitu 2035 tidak kita lakukan eksplorasi itu produksinya habis dan untuk eksplorasi butuh waktu 10-15 tahun. Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap siap 2040 itu PTFI nggak operasi jadi jangan diartikan ada apa,” kata Bahlil di Jakarta (29/4).

Salah satu syarat utama untuk berikan perpanjangan kontrak kepada Freeport meskipun konteaknya baru habis 2041 nanti adalah pemerintah harus kembali mengubaj aturan main atau regulasi.

Menurut dia revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah hampir rampung.

“Oh sudah hampir final kok tinggal tunggu PP-nya saja,” kata Bahlil.

Pemerintah kata Bahlil juga tidak memberikan izin  perpanjangan secara cuma-cuma karena produksi nantinya juga akan disetor ke negara.

Nantinya akan ada penambahan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 10%. Artinya dengan adanya tambahan tersebut, maka saham pemerintah di PTFI mencapai 61% secara total.

“Dengan harga yang sangat murah sekali jadi ke depan PTFI itu kita Indonesia sudah memiliki 61% kalau sudah 61% mau apa lagi dan utang divestasi kemarin kalau berdasarkan pendapatan mereka mungkin 2024 sudah lunas,” ujar Bahlil.

Dalam beleid yang berlaku sekarang perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. (RI)