JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permanen PT Freeport Indonesia dilakukan setelah transaksi divestasi oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) rampung.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan meskipun terbit setelah transaksi, namun jarak waktunya tidak akan panjang.

“Nanti hampir bersamaan, tapi tetap divestasi dulu. Jedanya sebentar, tapi mungkin hitungan sehari saja bahkan bisa hitungan jam bisa keluar IUPK-nya,’ kata Yunus, Rabu (5/12).

Menurut Yunus, IUPK bisa diterbitkan paling lambat dalam hitungan satu hari setelah ‎Inalum menyelesaikan pembelian saham Freeport Indonesia sebesar 41,64%, sehingga kepemilikan saham nasional di perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga Grasberg itu menjadi 51%.

Saat ini sudah tidak ada lagi isu yang dapat memgganjal kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan kontrak Freeport.

“Secara garis besar sudah semua, kalau divestasi tunggu transaksi saja,” tukas Yunus.

Inalum sebelumnya telah menawarkan global bond untuk membiayai pengambilalihan saham Freeport. Global bond ditawarkan dengan empat macam tenor, mulai tiga tahun hingga 30 tahun. Untuk tenor tiga tahun ditawarkan senilai US$1 miliar dengan kupon 5,5%.

Tenor lima tahun ditawarkan senilai US$ 1,25 miliar dengan dengan kupon bunga 6%. Untuk tenor 10 tahun ditawarkan senilai US$1 miliar dan bunga 6,875%. Serta tenor 30 tahun senilai US$ 750 juta dan kupon 7,375%.

Global bond tersebut sudah mendapatkan rating Baa2 dari lembaga pemeringkat Moody dan BBB- dari lembaga Fitch Ratings.

Inalum melakukan roadshow sejak akhir Oktober 2018 ke sejumlah negara yakni Singapura, Hongkong, Amerika Serikat dan terakhir ke London.

Adapun bank yang berperan sebagai Joint Global Coordinators (JGC) adalah BNP Paribas, Citi dan MUFG sementara sebagai Joint Book Runner (JBR) BNP Paribas, CIMB, Citi, Maybank.(RI)