JAKARTA – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibawah kepemimpinan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membebaskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilih skema kontrak minyak dan gas yang terbaik untuk diterapkan disambut positif Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini mengubah kebijakan yang berlaku saat ini era Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar memimpin Kementerian ESDM yang mewajibkan kontrak migas baru maupun perpanjangan kontrak untuk menggunakan skema gross split.

Louise McKenzie, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan rencana untuk menerapkan fleksibilitas kontrak sangat baik lantaran tidak semua tantangan di industri migas sama, baik dari sisi risiko maupun peluang yang ada.

“Jadi pembahasan tentang fleksibilitas ini sesuatu yang bagus. Ini adalah sesuatu yang selalu disarankan (pelaku usaha),” kata Luise di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Louise, meskipun masih perlu pembahasan lebih lanjut, adanya wacana tersebut memberikan signal positif bagi industri hulu migas tanah air. IPA akan mengawal diskusi yang sudah bergulir dengan pemerintah. “IPA berharap untuk bisa mempelajari lebih lanjut tentang rencana ini bersama Kementerian ESDM,” kata dia.

Arifin Tasrif mengatakan saat ini Direktorat Migas Kementerian ESDM sedang mengkaji fleksibilitas tersebut. Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery bisa saja kembali diterapkan bagi wilayah kerja baru dan terminasi. Ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada para pelaku usaha dalam menghitung keekonomian proyek yang akan dikerjakan.

“Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang migas. Kami tanyakan, mana yang prefer, ada dua (Gross Split dan Cost Recovery),” kata Arifin.

Ronald Gunawan, Wakil Presiden IPA, mengatakan jika fleksibilitas kontrak dijalankan, pemerintah juga harus memastikan kepastian kontrak. Jadi tidak hanya dari sisi perbaikan skema bagi hasil untuk meningkatkan investasi. “Industri migas itu padat modal, kita perlu certainty jangka panjang karena investasinya besar. Makanya kami bilang stabilitas dari kontrak harus dijaga selama masa investasi itu sangat penting. Itu penting karena akan menarik para investor untuk berinvestasi. kalau tidak ada certainty kan agak susah,” kata Ronald.(RI)