JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menerima revisi rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Masela pada minggu lalu. Setelah mendapatkan dokumen revisi PoD,   SKK Migas akan mengevaluasi sebelum diserahkan ke Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Poin-poin dalam revisi PoD tidak berbeda jauh dari penandantangan Head of Agreement (HoA) antara Inpex dan SKK Migas pada 16 Juni 2019 lalu di Jepang dengan perkiraan investasi yang disepakati antara US$18 miliar – US$20 miliar.

SKK Migas sudah memberikan surat rekomendasi persetujuan PoD kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dalam surat tersebut memuat poin-poin utama dalam PoD seperti perhitungan keekonomian, insentif dan mekanisme pemberian yang diberikan pemerintah kepada kontraktor dalam hal ini Inpex Masela Ltd.

Dunia Energi memperoleh salinan rekomendasi terkait insentif pengembangan Blok Masela dari SKK Migas untuk dapat disetujui oleh Menteri ESDM. Beberapa insentif yang disiapkan diantaranya;

– Invesment credit sevesar 80% dapat diberikan terhadap biaya-biaya investasi kapital yang secara langsung dibtuhkan untuk pengembanbgan fasilitas produksi natural gas (Tidak termasuk fasilitas LNG yang dibiayai melalui skema Trustee Borrowing Scheme/TBS). Pengembalian atas investment credit akan diberikan melalui pengurangan dari hasil kotor setelah First Tranche Petroleum (FTP) dan pegembalian biaya operasi

– Fasilitas pajak tidak langsung seperti, pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, PPN, PPnBM, pengurangan PBB atas tubuh bumi sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam SPPT

– Penambahan bagi hasil bagian kontraktor setelah pajak atas minyak dan gas bumi menjadi 50,00%

– Pada perhitungan keekonomian ini digunakan pajak efektif seebsar 40% yang berlaku pada saat amandenen KKKS WA Masela ditandatangani

Kemudian dalam dokumen rekomendasi terungkap bahwa pada revisi PoD ini akan dilakukan mekanisme penyesuaian insentif terhadap bagi hasil dengan menggunakan besaran batas atas dan batas bawah dari biaya investasi untuk pengembangan, yaitu US$ 19,858 miliar (batas atas) dan US$ 18,555 miliar (batas bawah), mekanismenya sebagai berikut;

– Dalam hal biaya pengembangan kurang dari US$ 18,555 miliar maka penyesuaian insentif akan dilakukan dengan biaya pengembangan sebesar US$ 18,555 miliar. Fasilitas perpajakan tidak langsung tetap berlaku, bagi hasil bagian kontraktor setelah pajak atas migas disesuaikan menjadi 41,20%, investment credit tetap 80% dan IRR sebesar 15,10%.

– Dalam hal biaya pengembangan lebih dari US$ 19,858 miliar maka penyesuaian insentif akan akan dilakukan dengan biaya pengemabbgan sebesar US$ 19,858 miliar dimana fasilitas pajak tidak langsung tetap berlaku, bagi hasil kontraktor setelah pajak atas migas tetap 50,00%, investmen credit tetap 80%, IRR 15,15%

– Dalam hal biaya pengembangan kurang dari US$ 19,858 miliar akan tetapi lebih dari US$ 18,555 miliar maka penyesuaian insentif akan, IRR dengan biaya pengembangan aktual sehingga didapatkan IRR antara 15,10% dan 15,15%. Bagi hasil kontraktor setelah pajak atas migas akan disesuaikan dengan biaya pengembangan aktual dan IRR yang telah disesuaikan sedangkan fasilitas pajak tidak langsung dan investment credit akan tetap 80%

– Jumlah maksimal dan minimal atas biaya pengembangan hanya untuk keperluan mekanisme pemberian insentif. Mekanisme cost recovery atas biaya pengembangan akan dilakuakn berdasarkan biaya aktual sesuai dengan perundangan yang berlaku

-Implementasi mekanisme penyesuaian agar tetap menjaga bagi hasil bagian pemerintah setelah pajak atas migas minimal 50,00%.

– Seluruh ketentuan dalam kesepakatan ini hanya berlaku bagi pengembangan proyek LNG Lapangan Abadi WK Masela. Dalam hal terdapat pengembangan lapangan baru maka para pihak akan menyetujui kesepakatan baru secara tertulis.

– Seluruh ketentuan dalam kesepakatan ini tidak dapat menjadi preseden untuk pengembangan lapangan baru.

Dwi Soetjipto Kepala SKK Migas dan Jaffee Suardin Deputi Perencanaan SKK Migas belum menjawab konfirmasi Dunia Energi terkait adanya mekanisme batas atas dan bawah dalam pemberian insentif di proyek Masela.

Wisnu Prabawa Taher , Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, meminta untuk menunggu revisi PoD yang sudah disetujui oleh Menteri ESDM.

“Nanti ditunggu setelah revisi PoD I selesai ya,” kata Wisnu kepada Dunia Energi, Selasa (25/6).

SKK Migas sendiri dalam rekomendasi ke Menteri memastikan akan terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan lapangan ini untuk memastikan biaya investasi untuk pengembangan yang optimal dicapai.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan tidak ada salahnya pemerintah melakukan inovasi dalam PoD Proyek Masela. Selama semua pihak merasa kesepakatan adil dan memberi keuntungan, mekanisme insentif bisa saja diterima.

“Saya kira ini solusi jalan tangah agar proyek dapat berjalan. Bagaimanapun ini masalah bisnis. Jika tidak dapat skala keekonomian proyek tentu tidak akan jalan,” kata Komaidi.

Mekanisme penyesuaian insentif terhadap bagi hasil dengan menggunakan besaran batas atas dan batas bawah yang akan berpengaruh terhadap IRR proyek juga tidak masalah selama prinsip pemberian insentif tetap biaya akan dikembalikan.

Komaidi menilai langkah pemerintah menjadi bagian dari upaya untuk ikut menata agar cost recovery tetap terkontrol.

“Saya kira pemerintah menata agar para pihak dapat bagian yg lebih adil. Saya kira ini hany modifikasi saja. Untuk membuat keekonomian proyek tetap dapat diperoleh,” kata Komaidi.(RI)