JAKARTA – Lama tidak terdengar akhirnya pemerintah buka suara terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang Undang Migas. Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemerintah saat ini telah mengambil langkah agresif dengan berkonsultasi ke badan keahlian di DPR dalam pembahasan revisi UU Migas.

“Kami finalisasi usulan kami untuk ke tahap lebih lanjut. Kami sudah diskusi dengan Badan Keahlian di DPR,” kata Tutuka di Jakarta, Kamis (17/6).

Identifikasi ulang berbagai permasahalan di industri migas ini dilakukan agar revisi nantinya bisa tepat. Perbaikan dalam UU Migas isangat penting demi kelangsungan upaya perbaikan iklim investasi migas yang sedang diupayakan pemerintah. Apalagi pemerintah mempunyai target prestisius produksi minyak satu juta barel per hari dan gas 12 ribu MMscfd pada 2030.

“Kami identifikasi apa yang perlu direvisi dan mempermudah iklim investasi di Indoensia,” ujar Tutuka.

Komisi VII DPR sudah memastikan DPR kembali membuka pintu untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang migas. Padahal sebelumnya revisi UU Migas dipandang sebelah mata lantaran tidak masuk Prolegnas pada tahun ini.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan Komisi VII menilai ada urgensi yang terjadi di industri migas, terutama dari sisi hulu migas yang membuat revisi UU migas mendesak untuk segera dibahas. Untuk itu pimpinan Komisi VII DPR telah mengirimkan surat kepada Badan Legislatif (Baleg) agar ada solusi terhadap pembahasan revisi UU migas.

“Kami surat menyurat kepada Baleg, Alhamdulilah sudah direspon baik nanti akan dibahas komulatif,” kata Sugeng.

Menurut dia, revisi UU Migas berdasarkan keputusan Baleg bisa saja diterbitkan, namun setelah UU EBT terbit terlebih dulu. “Secara simultan setelah UU EBT rampung disusun, kami akan bahas langsung susun revisi UU migas,” kata Sugeng.(RI)