JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik atau besaran tarif tenaga listriknya tetap sama dengan periode April-Juni 2020. Besaran tarif juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak berubah.

“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/6).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp. 1.467/kWh. “Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp. 1.352/kWh,” ujar Agung.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Meskipun tidak ada kenaikan tarif, pemerintah masih optimistis pengenbangan infrastruktur kelistrikan tanah air bisa berkembang. Agung menyatakan berbagi langkah efisiensi harus mengiringi setiap strategi peningkatan konsumsi listrik masyarakat.

Kementerian ESDM meminta agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing dengan target waktu yang ditentukan manajemen. “Serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar market bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang,” kata Agung.(RI)