JAKARTA – PT Freeport Indonesia dipastikan bisa melanjutkan ekspor konsentrat hingga 31 Juli 2018 setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Data Kementerian ESDM mencatat, hingga Juni 2018 Freeport sudah mengekspor sebanyak 465 ribu ton konsentrat.

“Data dari Februari hingga pertengahan Juni sebesar 465 ribu ton,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Direktorat Minerba Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (4/7).

Ekspor pun akan dilanjutkan setelah Freeport mendapatkan status IUPK selama satu bulan. Pemberian perpanjangan satu bulan karena ada beberapa pertimbangan, termasuk poin negosiasi antara pemerintah dan Freeport.

Selain poin divestasi yang masih dalam pembahasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Freeport juga harus menjalankan komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Bambang Susigit, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan hingga saat ini progress pembangunan smelter Freeport sudah mencapai 2,43%. Freeport berkomitmen progress dari 31 Juli hingga Agustus 2018 mencapai 2,75%.  “Nanti total progres pembangunan smelter hingga Agustus sudah mencapai 5,18%,” kata Bambang.

Berdasarkan data Freeport, sejak diberikan rekomendasi pada 19 Februari, beberapa negara tujuan ekspor didominasi negara-negara Asia. Tujuan utama ekspor konsentrat Freeport adalah ke Jepang, China, Korea Selatan, India, Filipina, Spanyol dan Bulgaria.(RI)