JAKARTA – Pandemi Covid-19 masih akan berdampak pada konsumsi listrik nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang semester I 2020, konsumsi listrik turun, terutama pada pelanggan bisnis dan industri.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan konsumsi listrik hampir di semua golongan pelanggan tercatat turun, “Konsumsi pelanggan sosial turun 1,13% dibanding Juni 2019, kemudian pelanggan bisnis turun 6,86% dan industri anjlok 7,18%. Sementara overall, konsumsi listrik hanya tumbuh sekitar 1% dibandingkan Juni 2019,” kata Rida, Kamis (30/7).

Rida mengakui ada sektor pelanggan yang justru mengalami kenaikan konsumsi listrik, seperti rumah tangga, traksi curah, dan layanan khusus. Untuk konsumsi sektor rumah tangga tercatat naik hingga 9,84% lantaran banyaknya aktivitas di rumah, kemudian traksi dan layanan khusus naik 43% karena adanya Mass Rapid Transit (MRT), serta kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi konsumsi listrik hingga Juni kemarin mencapai 118,44 terawatt hour (TWh) atau tumbuh hanya 0,96% dari realisasi tahun lalu dengan periode yang sama yakni 117,31 TWh.

Menurut Rida, PT PLN (Persero) bahkan memproyeksikan realisasi konsumsi listrik ini akan jauh dari target di akhir 2020 yang dipatok tumbuh 6,55% jika pandemi Covid-19 masih berlanjut. Bahkan jika dibanding realisasi tahun lalu diperkirakan hingga akhir tahun justru tidak ada pertumbuhan konsumsi listrik.

“PLN memproyeksikan ke depan kaitannya jika Covid lanjut mereka bikin skenario yang paling mungkin terjadi. Prediksi pertumbuhan sampai 2020 pertumbuhan minus 6,25%, turun dibanding 2019,” kata Rida.

Untuk membantu mendongkrak konsumsi, setelah memberikan keringanan tagihan kepada rumah tangga dan UMKM, Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp3,07 triliun untuk stimulus bagi pelanggan sosial, industri, dan bisnis. “Bantuan ini berupa relaksasi ketentuan rekening minimum 40 jam nyala dan pembebasan abonemen untuk golongan di bawah 1.300 VA,” ungkap dia.

Dengan adanya dana Rp 3,07 triliun tersebut, lanjut Rida, pemerintah mengklaim kebijakan ini tidak akan merugikan PLN. Pasalnya, selisih pembayaran yang timbul akibat kebijakan akan ditanggung sepenuhnya oleh negara. “Ini diberlakukan mulai pemakaian listrik mulai Juli sampai Desember,” tegas Rida.(RI)