JAKARTA – Komisi XI DPR mengingatkan PT PLN (Persero) agar tidak menggunakan suntikan bantuan dana dari pemerintah dalam Penyertaam Modal Negara (PMN) untuk menutupi utang.

Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR, mengatakan pada 2021 PLN meminta PMN hingga mencapai Rp20 triliun. Ia meminta PLN harus jelas dalam penggunaan PMN yang diminta tersebut. Pemerintah sendiri akhirnya hanya memberikan alokasi PMN untuk PLN sebesar Rp5 triliun.

Heri menyatakan PLN dilarang menggunakan modal yang terus mengalir ke PLN untuk menutupi biaya yang lain seperti utang atau kompensasi karena pemerintah memberikan diskon listrik pada golongan 450 VA dan 900 VA selama masa pandemi.

“PLN kan nyaris setiap tahun mendapat PMN, tapi kami minta penjelasan kenapa minta Rp20 triliun, dikasih Rp5 triliun? Kalau alasannya logis kan, pasti lebih dari Rp5 triliun dikasihnya,” kata Heri disela rapat dengan PLN, Rabu (18/11).

Sejak 2015 hampir setiap tahun, PLN terus mendapatkan bantuan suntikan dana dari pemerintah hanya saja para anggota dewan menganggap uang yang digunakan cenderung tidak fokus pada proyek kelistrikan setiap tahunnya.

PLN pertama kali mendapatkan PMN pada 2015 sebesar Rp 5 triliun. Pada 2016, perusahaan juga mendapatkan PMN yang nilainya melonjak menjadi Rp 23,6 triliun. Lalu, pada 2019, perusahaan kembali mendapatkan PMN, namun menyusun menjadi Rp6,5 triliun.

Tahun ini PLN juga mendapatkan PMN Rp5 triliun, begitupun tahun depan dengan nominal yang sama. Hingga tahun ini, total PMN yang mengalir deras ke PLN mencapai Rp 30,56 triliun.

Berdasarkan data PLN, PMN yang dikucurkan negara sejak 2015 digunakan hampir sama, yaitu untuk pembangkit listrik, transmisi, distribusi, gardu induk, hingga listrik desa.

Anggota Komisi XI lainnya, Bertu Merlas menyatakan PMN yang diterima PLN sejak 2015 hingga tahun depan tidak fokus penggunaannya karena terlalu banyak yang diurusi. Dia membandingkan dengan penggunaan PMN pada PT Hutama Karya (Persero).

“Saya melihat tidak ada kekhususan uang ini buat apa pak? Kalau HK kemarin fokus mau bangun tol Sumatera. Sementara PLN ini untuk banyak sekali tujuannya. Dan ini saya takutnya nguap, apa dampaknya ke masyarakat, takutnya tidak jelas. Saya ingin bapak memberikan kekhususan uang ini buat apa?” kata Berau kepada manajemen PLN.

Sementara Vera Febrianti, anggota komisi XI lainnya menilai PLN sangat bergantung pada PMN setiap tahunnya. Meskipun PLN memiliki tugas yang berat untuk hajat hidup orang banyak, seharusnya sebagai perusahaan memiliki target untuk mandiri secara keuangan.

“Sampai kapan kemandirian PLN untuk setop terima PMN? Apakah 2022 akan juga seperti itu? Jadi jangan tergantung sama PMN. Saya yakin Pak Zulkifli (Dirut PLN) ditaruh di situ untuk memperbaiki, tapi kami juga ingin tahu visi ke depannya seperti apa?” ujarnya.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN,  mengatakan total PMN yang disuntikan sejak 2015 hingga tahun ini sebesar Rp35,06 triliun. PMN dimanfaatkan untuk membantu keuangan perusahaan dalam pendanaan proyek kelistrikan nasional, sehingga perusahaan tidak perlu berutang.

Untuk 2021, PLN mengalokasikan Rp2 triliun untuk transmisi. Sisanya, Rp3 triliun untuk distribusi kelistrikan, termasuk pembangkit EBT dan listrik desa.

“Manfaatnya, pemerataan akses ketersediaan listrik bagi rakyat, rasio elektrifikasi meningkat, pelayanan distribusi berkualitas untuk perdagangan masyarakat. Efek ganda, penyerapan tenaga kerja, pembayaran pajak. Juga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Zulkifli.(RI)