DUMAI – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalih statuskan lahan eks Sanggar Karyawan dari Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas menjadi status BMN (19/5). Selanjutnya, Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN tersebut telah disetujui untuk digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM akan memanfaatkan aset tersebut untuk Kantor Loka POM di Kota Dumai. Lahan tersebut seluas 17.519 m2 yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, kawasan strategis di Kota Dumai. Kini sebagian lahan seluas 9.000 m2 telah mendapat persetujuan dari DJKN untuk digunakan BPOM.

Pemanfaatan lahan yang berdekatan dengan wilayah Pelabuhan sebagai salah ‘pintu masuk’ ke Indonesia ini akan mendukung BPOM menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan, pengujian produk makanan dan obatan impor serta pelayanan POM lainnya.

“Sejak November 2020, BPOM telah mengajukan permohonan alih status kepada KESDM, ketika itu lahan tersebut masih dikelola KKKS terdahulu (PT Chevron Pacific Indonesia/CPI) namun hingga akhir kontrak prosesnya belum selesai. Pasca Alih Kelola, kami mengajukan kembali kepada PHR. Kami bersyukur akhirnya pada hari ini dilaksanakan serah terima, artinya tidak lama lagi kami tidak perlu menyewa, lahan ini akan kami jadikan laboratorium dan Kantor Loka POM Kota Dumai,” ujar Antonius Tarigan, Kepala Biro Hukum BPOM dalam keterangannya (30/5).

Sumaryono Kepala PPBMN, mengapresiasi kepada semua pihak di antaranya DJKN, SKK Migas dan PHR atas dukungan, komitmen dan koordinasi yang intensif untuk mendukung proses alih status BMN lahan eks Sanggar Karyawan tersebut. “Dalam kurun waktu yang relatif singkat, harapan BPOM memiliki kantor perwakilannya di Dumai akhirnya terwujud,” ungkapnya.

Purnama Sianturi, Direktur Pengelola Kekayaan Negara – DJKN menjelaskan kini sudah terjadi simplifikasi birokrasi. Sebelumnya semua BMN di seluruh Indonesia dikelola sepenuhnya oleh DJKN, melalui proses birokrasi berlapis dan memakan waktu.

“Dengan peraturan baru No.140/PMK.06/2020, pengelolaan BMN Hulu Migas langsung dalam ruang lingkup kewenangan PPBMN, sehingga penanganan lebih fokus. Alih status BMN yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu bukti birokrasi yang lebih simpel. Rekomendasi teknis PPBMN, memudahkan kami menganalisa apakah menyetujui atau tidak atas pengajuan “alih atau pemindahan status penggunaan BMN”. Hal seperti ini, sejalan dengan harapan pemerintah, agar bila ada BMN yang sudah tidak dimanfaatkan lagi bisa dialihkan dan ditetapkan penggunaannya kepada pihak lain, agar BMN bisa berdaya guna dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk digunakan oleh pihak lain, baik pemerintah atau instansi lainnya,” kata Purnama.

Rudi Ariffianto Corporate Secretary PHR, menyatakan, secara tidak langsung PHR turut serta mendukung BPOM memanfaatkan BMN yang tidak digunakan PHR lagi untuk dijadikan kantor, sehingga tidak perlu menyewa lagi.

“Dukungan pemerintah kepada kegiatan hulu migas, termasuk akselerasi persetujuan Alih Kelola BMN lahan eks Sanggar Karyawan ini turut mendukung PHR dengan tidak memerlukan resources dan waktu yang lama, kami bisa lebih fokus untuk meningkatkan produksi migas dalam upaya pencapaian target nasional,” ujar Rudi. (RI)