JAKARTA – Sejumlah emiten tambang dan energi menyoroti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang akan menjalankan model bisnis yang berorientasi keuntungan melalui pengelolaan ekspor sumber daya alam, sejalan dengan mandat bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai agen atau perantara dalam transaksi ekspor sebelum memperluas fungsi bisnisnya seiring peningkatan kapasitas organisasi.
PT ABM Investama Tbk (ABMM) menyampaikan mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah dapat mengganggu efisiensi rantai bisnis yang selama ini berjalan.
“Skema ekspor dilakukan secara terpusat melalui badan usaha maupun lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang berpotensi mengurangi fleksibilitas bisnis dan efisiensi rantai nilai yang selama ini dijalankan Perseroan,” tulis manajemen ABMM dalam keterbukaan informasi di BEI, (29/5/2026).
ABMM menyoroti potensi tambahan birokrasi dan perubahan alur ekspor yang dapat memicu ketidakpastian operasional. Perseroan juga mengingatkan adanya risiko peningkatan lead time dan penumpukan barang. Dari sisi keuangan, perusahaan memperkirakan margin usaha dapat tertekan akibat hilangnya fleksibilitas negosiasi langsung dengan pelanggan. Tambahan biaya administrasi dan koordinasi juga dinilai berpotensi menekan laba usaha dan laba bersih. Risiko tertundanya arus kas masuk (cash-in) akibat sentralisasi transaksi ekspor komoditas juga menjadi perhatian ABMM, terutama terhadap arus kas perusahaan.
Sementara itu, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih menunggu kejelasan final aturan pemerintah sebelum memberikan penilaian menyeluruh terkait dampaknya terhadap bisnis perseroan. “Kami meyakini akan terlalu dini untuk menyampaikan tanggapan atas potensi dampaknya pada tahap ini,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI.
Manajemen AMMN mengakui tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya dampak langsung apabila cakupan beleid nantinya mencakup komoditas tembaga, emas, dan produk ekspor lainnya. Oleh karena itu, Perseroan berharap agar pengaturan tersebut dapat dirumuskan dengan jelas, praktikal secara komersial, serta tetap menjaga kelangsungan usaha dan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) memandang penguatan tata kelola ekspor nasional sebagai momentum positif bagi hilirisasi dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. “Antam pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat koordinasi ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien,” tulis manajemen Antam.
Antam menegaskan fokus bisnis perseroan saat ini masih didominasi pasar domestik. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2026, penjualan domestik ANTM mencapai Rp 28,31 triliun atau setara 97% dari total penjualan bersih perusahaan.
Melalui keterbukaan informasi BEI, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengaku masih mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan atas penjualan ekspor batu bara ke luar negeri.
Manajemen BYAN mengklaim belum mengetahui secara pasti mekanisme kebijakan ekspor batu bara wajib melalui PT DSI tersebut
“Perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan; termasuk terhadap besaran pendapatan, laba usaha, laba bersih, arus kas maupun dampak-dampak lainnya,” kata manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (2/6/2026).
Manajemen BYAN menyatakan perseroan menghormati dan mendukung kebijakan tersebut untuk memperkuat tata kelola SDA Indonesia.
Saat ini, manajemen BYAN masih terus memantau dan mempelajari implementasi teknis dari kebijakan tersebut dan aktif mengikuti sosialisasi kebijakan tersebut.
Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mengaku belum menerima salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA tersebut.
Perseroan menyebut belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya.
“Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis manajemen AADI dalam keterbukaan informasi BEI.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) juga menyatakan belum menerima salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA.
Dengan demikian, perseroan mengaku belum dapat menyampaikan penjelasan dampak penerapan aturan tersebut terhadap operasional, kontrak eksisting, hingga kelangsungan usaha.
“Hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah [PP] Tata Kelola SDA dimaksud. Maka,perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang akan diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi BEI.
PT Indika Energy Tbk (INDY) mengungkapkan bakal mematuhi seluruh aturan terkait dengan kebijakan ekspor batu bara wajib melalui PT DSI. Perseroan juga belum dapat mengungkapkan dampak dari kebijakan tersebut sebab belum mendapatkan salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA.
“Hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah [PP] Tata Kelola SDA dimaksud. Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang [akan] diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis manajemen INDY dalam keterbukaan informasi BEI.
Diketahui, mewajiban ekspor SDA melalui Danantara akan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dilanjutkan dengan masa transisi tahap dua yang akan mulai pada 1 September 2026.
Pada tahap transisi pertama, eksportir masih menggunakan eksportir terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.
Seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.
Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui Indonesia National Single Window (INSW) Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) oleh surveyor.
Setelah LS terbit, lantas dilaporkan ke BUMN ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan dengan melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.
Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN ekspor akan tercatat sebagai eksportir.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.
Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN ekspor mulai 1 Januari 2027.


Komentar Terbaru