JAKARTA – Indonesia dan Singapura teken perjanjian kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas kedua negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura, Tan See Leng, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9).

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, menyatakan ada beberapa kesepakatan dalam MoU yang secara garis besar mengatur tentang kerja sama perdagangan listrik dengan low carbon. “Ini juga kelanjutan dari ASEAN Meeting di Bali, dan ini akan meningkatkan interkoneksi di ASEAN,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat (8/9).

MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya.

Menurut Dadan MoU terkait energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah diteken antara Kementerian ESDM RI dengan Ministry of Trade and Industry (MTI) Singapura pada 21 Januari 2022 lalu.

Dimana area kerja sama tersebut mencakup Pengembangan teknologi energi rendah karbon (solar PV, hydrogen, dan CCS/CCUS); Pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi; Fasilitasi pembiayaan proyek energi; dan Pengembangan sumber daya manusia terkait.

Sementara itu, Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, mengatakan untuk eksekusi dari nota kesepahaman terkait interkoneksi listrik tersebut masih menunggu permintaan dari Singapura, untuk kemudian dikonsolidasikan dengan PT. PLN (Persero).

“Jadi nanti PLN di depan nanti untuk pengelolaan transmisinya, supaya tidak ruwet jadi harus terkonsolidasi,” ungkap Jisman.

Lebih lanjut, area kerja sama yang disepakati dalam MoU meliputi:

– Pengembangan proyek energi rendah karbon komersial, termasuk interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.

– Pertukaran informasi tentang kebijakan dan persetujuan peraturan dan kerangka kerja untuk memungkinkan proyek perdagangan listrik lintas batas komersial.

– Memfasilitasi pengembangan proyek perdagangan tenaga listrik lintas batas, termasuk kredit karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan m