JAKARTA – PT Mutuagung Lestari (MUTU International), perusahaan di bidang jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi (Testing, Inspection, Certification/TIC), menyatakan siap mendukung perdagangan karbon melalui adanya bursa karbon yang rencananya berjalan mulai September 2023. Dukungan ini seiring dengan Perusahaan yang sudah menjadi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca (GRK) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sejak didirikan, Mutu International selalu menjadi pioneer di industri JAS, Lab Uji, CARB, EPA, ISPO, RSPO, ISCC, LVV. Dengan fokus pada green economy, sharia economy, dan digital economy, Mutu International turut mendukung tercapainya target net zero emission (NZE) salah satunya melalui perdagangan bursa karbon September mendatang.

Hingga saat ini, Mutu International telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. Mutu International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainability And Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

“Mutu International sangat siap menyongsong bursa karbon Indonesia,” kata Direktur Operasional MUTU International, Irham Budiman, kepada Dunia Energi.

Irham menjelaskan bentuk kesiapan Perusahaan antara lain melalui penguatan sistem internal yang akan mendukung operasionalisasi perdagangan karbon, penyediaan sumberdaya dan peningkatan kompetensi personil Validator dan Verifikator.

Irham mengungkapkan bahwa kegiatan yang terkait dengan ekosistem jasa perdagangan karbon akan meningkatkan kinerja keuangan karena ini adalah bagian dari bisnis TIC.

“Pada tahun 2027 diproyeksikan green economy, termasuk di dalamnya perdagangan karbon, menyumbang kurang lebih 12% dari pendapatan total Mutu International,” ungkap Irham.

Mutu International telah menerbitkan laporan validasi/verifikasi di dalam dan luar negeri, selaras dengan akreditasi yg diperoleh dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), juga telah diakui oleh skema dunia internasional lainnya seperti JCM, Plan Vivo dan ISCC.
Negara-negara yang pelaku usahanya sudah menjadi klien MUTU International dalam skema validasi/verifikasi karbon kami yakni Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Thailand, Tiongkok, Filipina, Kambodia, KSA, Bahrain, Kuwait, UAE, Qatar, Kuwait, Oman, Kazakhstan,
Uzbekistan, Swis, dan Mesir.

Mutu International melakukan validasi dan verifikasi proyek berdasarkan ISO 14064-2 yakni serangkaian sistem pengelolaan gas rumah kaca yang menyediakan program keberlanjutan bagi organisasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan energi dalam kegiatan usaha pelanggan. Mutu juga menjadi Third Party Entry (TPE) yang melakukan validasi dan verifikasi terhadap proyek dengan mekanisme kredit bersama atau Joint Credit Mechanism (JCM), yakni Komite Bersama antara Pemerintah Jepang dan Indonesia yang memiliki visi untuk mengurangi emisi karbon melalui penghematan energi dengan cara menerapkan teknologi efisiensi energi yang tinggi untuk kegiatan usaha di bidang industri jasa, pengolahan dan atau manufaktur.

Selain itu, Mutu International juga melakukan verifikasi terhadap Laporan Emisi Tahunan yang dibuat oleh Maskapai Penerbangan melalui program Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), sebuah skema yang dibuat oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam upaya dunia internasional dalam mengurangi gas buang CO2 pada penerbangan internasional.

Mutu International bahkan telah berkontribusi sebagai lembaga validasi dan verifikasi independen untuk penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang memberikan penilaian terhadap Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) dan sebagai Verifikator yang memberikan Penilaian terhadap laporan implementasi dan monitoring Aksi Mitigasi yang disusun oleh Penyelenggara Aksi Mitigasi pada proses Registrasi SRN PPI dan pengajuan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Bursa Perdagangan Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan bursa perdagangan karbon yang ditargetkan pada September 2023 dan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu yang sedang disiapkan adalah peraturan dan mekanisme perdagangan karbon di BEI. Bursa karbon diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK.

Surya Darma, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) , menyampaikan sejak diratifikasinya Paris Agreement yang telah diadopsi pada COP 21 UNFCCC pada bulan Desember 2015, menjadi harapan baru dalam penanganan perubahan iklim, melalui perdagangan karbon. Para negara Pihak yang berkomitmen untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius sebagaimana diatur dalam Artikel 6 Paris Agreement, dapat bekerjasama satu sama lain dalam memenuhi penurunan emisi mereka, melalui penurnan emisi antar negara.

“Hal inilah yang membuat kesempatan terjadinya perdagangan karbon. Paris Agreement tidak menyebutkan secara eksplisit tentang mekanisme pasar atau pasar karbon dalam perjanjian, akan tetapi memungkinkan negara Pihak untuk mengejar co-operative approaches dan secara sukarela menggunakan International Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) untuk membantu memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca masing-masing,” ujar Surya Darma kepada Dunia Energi.

Ia menambahkan, sebagai sebuah aturan dan penerapan mekanisme baru dalam perdagangan karbon tentu saja sejauh ini belum banyak perusahaan nasional yang siap untuk ikut serta dalam perdagangan karbon. “Tetapi untuk diketahui dalam Peraturan Presiden terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) tersebut, diperkenalkan empat mekanisme. Pertama, perdagangan karbon yang di dalamnya ada perdagangan dan offset emisi karbon. Mekanisme kedua adalah pembayaran berbasis hasil, atau result based payment. Ketiga, pungutan atas karbon dan yang ke empat adalah, kombinasi dari tiga mekanisme lainnya,” ujar Surya Darma.

Menurut Irham Budiman, idealnya sebelum masuk ke dalam bursa karbon, setiap perusahaan emiten karbon telah divalidasi dan/atau verifikasi oleh LVV yang terakreditasi atau di recognized oleh program tertentu sesuai kebutuhan pasar.
Untuk memasuki perdagangan karbon, perusahaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya yaitu melakukan pelaporan dan verifikasi. “Mutu International sebagai LVV dapat membantu dalam hal verifikasi dan validasi perhitungan emisi dari sebuah perusahaan tersebut,” kata Irham.

Terkait regulasi, menurut Irham saat ini
Pemerintah sedang mengembangkan regulasi teknis untuk memandu pelaku usaha dalam mengelola bursa karbon di Indonesia.
“Mutu International menunggu aturan-aturan tersebut dan tentu sangat mendukung setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah. Kami sudah sering menjalin kerjasama dengan Pemerintah dari berbagai aspek kementerian, sehingga Perusahaan tentunya siap dalam mendukung setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah,” kata Irham.

Diharapkan agar peraturan Pemerintah selaras dengan standar International seperti ISO 14064 dan standar terkait lainnya yang relevan. Dengan adanya regulasi/kebijakan yang ditetapkan Pemerintah, diharapkan ekosistem perdagangan karbon atau Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Certified Emissions Reduction) di Indonesia dapat cepat berkembang, di mana melibatkan perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa sertifikasi seperti Mutu International untuk menyokong kegiatan mereka masing-masing.

“Mutu International sebagai Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV) diharapkan dapat mengambil peran yang lebih luas di dalam memberikan pelayanan TIC bagi para pelaku usaha yang mengedepankan Green Economy, di mana di satu sisi Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia dan di sisi lain hal tersebut harus tetap mendorong pengembangan sektor Industri/Manufaktur yang sebagian besar masih menghasilkan emisi gas rumah kaca,” tegas Irham.(RA)