JAKARTA – PT PLN (Persero) memperkirakan biaya investasi akan membengkak apabila pemberian kompensasi kepada masyarakat jadi diberikan hingga 300%.

Djoko R Abumanan, Direktur Strategis II PLN, mengatakan keputusan akhir pemberian kompensasi ada di pemerintah. “Semua kami kembalikan ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah. Kami akan minta biaya investasi lebih mahal, semua kan kembali pada berapa kemampuan negara, semua dihitung terhadap biaya,” kata Djoko di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (12/8).

Djoko Siswanto, Sekertaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), sebelumnya mengatakan saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dibahas. Nantinya, revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100%.

Untuk satu jam berikutnya, jika pemadaman berlanjut, kompensasi menjadi 200%. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  mengatakan kompensasi harus dikaji secara hati-hati dan juga bisa memberikan kompensasi lebih tinggi kepada masyarakat. Namun demikian pemerintah juga akan memperhatikan kondisi keuangan PLN.

“Nantikan pada saatnya harus dicek tehadap struktur keuangan PLN,” kata Rida.

Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan kompensasi akan rampung pada pekan lalu, tapi sampai sekarang masih belum diterbitkan.

“Pokoknya yang kemarin itu basisnya menggunakan Permen 27. Kalau yang tadi diomongin itu (penggantian hingga 300%) ya wacana, masih disimulasi,” kata Rida.(RI)