JAKARTA– Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menyampaikan permohonan maaf terkait disertasi doktoralnya yang bermasalah. Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang dilakukan oleh empat organ UI. Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat sepakat bahwa ada pelanggaran akademik yang perlu ditindaklanjuti. Selain permintaan maaf, UI juga mewajibkan Bahlil untuk melakukan revisi terhadap disertasinya.

“Pada pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Rektor UI Prof. Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Kampus UI, Salemba, Jumat (7/3).

Selain keputusan tersebut, UI juga melakukan pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terlibat. Bentuk pembinaan meliputi penundaan kenaikan pangkat dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah. “Langkah ini dilakukan demi menjaga standar akademik UI,” ujarnya.

Arie Afriansyah. Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, menegaskan permintaan maaf harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait dengan disertasi Bahlil. Keputusan ini bertujuan untuk menegakkan integritas akademik di lingkungan UI. “Kami berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi semua civitas akademika,” katanya.

Berdasarkan risalah pleno Dewan Guru Besar UI pada 10 Januari 2025, disertasi Bahlil diduga mengandung empat pelanggaran akademik. Pertama, terdapat ketidakjujuran dalam pengambilan data karena dilakukan tanpa izin narasumber. Kedua, ada pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan. Ketiga, ia mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk perubahan penguji secara mendadak. Keempat, ada dugaan konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor dengan kebijakan yang dibuat Bahlil sebagai pejabat negara.

Disertasi Bahlil dipromotori oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Prof Chandra Wijaya. Dua orang bertindak sebagai kopromotor,yaitu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Teguh Dartanto,dan Direktur SKSG (2021-2025) Athor Subroto. Judul disertasi Bahlil adalah “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

Bahlil diketahui menempuh program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang promosi doktor Bahlil berlangsung pada 16 Oktober 2024 dan sempat menjadi sorotan publik. Dia dinyatakan lulus dalam waktu kurang dari tiga tahun, jauh lebih cepat dari standar normal. Hal ini mendorong UI untuk melakukan investigasi internal terhadap proses akademiknya.

Pada November 2024, UI resmi menangguhkan kelulusan Bahlil dari Program Doktor SKSG. Keputusan itu diambil sambil menunggu hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran akademik. UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk memastikan proses akademik berjalan sesuai prosedur.

Setelah melalui kajian mendalam, UI memutuskan bahwa Bahlil wajib merevisi disertasinya agar sesuai dengan standar akademik. Selain itu, pihak yang terlibat dalam penyusunan disertasi juga dikenai sanksi akademik. UI menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga reputasi akademik universitas. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika.

Bahlil mengaku bahwa dia tidak tahu pasti mengenai keputusan yang diambil. Namun, dia menegaskan bahwa sebagai mahasiswa, ia akan mengikuti apa pun yang diputuskan oleh UI. “Yang saya tahu, memang ada perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan,” ujar Bahlil usai sholat Jumat di di Kantor Kementerian ESDM. (DR/RI)