JAKARTA – PT Pertamina (Persero) pada 2018 menerima pembayaran atas penjualan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) Premium di wilayah Jawa,Madura dan Bali (Jamali) yang melebihi harga jual eceran ketetapan pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kelebihan penerimaan tersebut mencapai Rp234,82 miliar.

Menurut BPK, konsumen di wilayah Jamali membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. “BPK telah merekomendasikan direksi Pertamina agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP Premium di wilayah Jamali sebesar Rp234,82 miliar ke kas negara,” ungkap BPK dalam laporan IHPS.

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan kelebihan penerimaan tersebut disebabkan adanya formula baru harga BBM yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun ini. Sehingga, ada beberapa bulan tertentu yang nilai formulanya lebih kecil dari harga jual eceran. Persoalan kelebihan maupun kekurangan penerimaan yang ditemukan BPK tidak mengubah realisasi kinerja keuangan Pertamina, baik pada 2018 maupun di semester I 2019.

Kementerian Keuangan juga sudah memutuskan bahwa, kekurangan dan kelebihan penerimaan dari hasil penjualan JBKP Premium Jamali dianggap sebagai kekurangan dan kelebihan penerimaan Pertamina. “Jadi intinya ya di set off saja. Sebab, di satu sisi, pemerintah juga kan ada kekurangan pembayaran (piutang) ke Pertamina,” kata Fajriyah. Piutang pemerintah terhadap periode 2016-2017 sudah selesai, tapi ada piutang periode 2018 yang mencapai Rp28 triliun.(RI)