JAKARTA – PT PLN (Persero) menegaskan akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan listrik yang terkena dampak dari pemadaman listrik pada pekan lalu. Pemberian kompensasi ditunjukkan kepada 21,98 juta pelanggan yang berada di tiga wilayah saja, yakni Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan total nilai kompensasi diperkirakan mencapai Rp839,88 miliar. Jumlah tersebut setara dengan pemakaian listrik antara dua hingga empat hari pemakaian.

Berdasarkan data PLN, kompensasi untuk pelanggan DKI Jakarta ditujukan terhadap 4,47 juta pelanggan yang terdiri 42.619 pelanggan sosial, 4,1 juta pelanggan rumah tangga, 281.771 pelanggan bisnis, 6.124 pelanggan industri, 15.126 pelanggan publik, 28 pelanggan traksi, dan 12.240 pelanggan dengan layanan khusus. Total estimasi nilai kompensasi yang diberikan di DKI Jakarta adalah sebesar Rp311,78 miliar.

Jawa Barat menjadi wilayah terdampak paling besar dari sisi jumlah pelanggan dan nilai. Ada sedikitnya 14,28 juta pelanggan yang terdampak dan dari jumlah tersebut terdiri dari 288.238 pelanggan sosial, 13,3 juta pelanggan rumah tangga, 577.101 pelanggan bisnis, dan 15.237 pelanggan industri. Kemudian ada 92.397 pelanggan publik, 20 pelanggan traksi, dan 10.497 pelanggan dengan layanan khusus. Total estimasi nilai kompensasi yang disiapkan PLN untuk wilayah Jawa Barat adalah sebesar Rp362,50 miliar.

Untuk wilayah Banten akan diberikan kepada 3,22 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 58.833 pelanggan sosial, 2,96 juta pelanggan rumah tangga, 173.103 pelanggan bisnis, dan 6.592 pelanggan industri. Lalu 10.842 pelanggan publik, 13 pelanggan traksi, dan 3.632 pelanggan dengan layanan khusus dengan total nilai kompensasi yang diberikan sebesar Rp165,60 miliar.

Pemberian kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Djoko Raharjo Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, memastikan dana kompensasi akan berasal dari kas internal perusahaan. “Iya makanya harus hemat nanti, gaji pegawai dikurangi, karena di PLN itu kalau kerja enggak bagus potong gaji,” kata Djoko di Gedung DPR Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut Djoko, mekanisme potong gaji dilakukan pada pos bonus kinerja yang biasanya dimasukan dalam gaji. Potongan terhadap sekitar 40.000 pegawai PLN itu bisa memenuhi uang ganti rugi

“Namanya P2-nya diperhitungkan. Jadi begini, PLN ada tiga, P1 gaji dasar, P2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak begini nih kena semua pegawai, tidak ngebul satu semester berikutnya,” kata Djoko.

Sripeni Inten Cahyani, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, mengatakan kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik baru bisa dilakukan pada penggunaan listrik‎ pada Agustus 2019. Tagihan tersebut akan keluar pada awal September 2019. “Itu dipehitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” kata Inten.(RI)