JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengistruksikan PT PLN (Persero) untuk penuhi kewajibannya memberikan kompensasi kepada masyarakat dan pelanggan listrik yang terkena dampak pemadaman listrik atau blacout pada minggu (4/8). Nantinya pemberian kompensasi bakal dilakukan secara langsung melalui daya listrik ataupun diskon pembayaran.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  menegaskan meminta maaf saja kepada masyarakat tidak cukup, PLN juga harus memberikan kompensasi.

Mekanisme kompensasi nantinya juga tidak akan mengikuti aturan terdahulu, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Nanti dikecualikan, untuk yang masyarakat kemarin kena dampak akan langsung dapat kompensasi tanpa mengikuti alur seperti di Permen 27. Kami menghimbau, mendorong  PLN segera mewujudkan rasa tanggung jawab, tidak cukup dengan minta maaf kalau pelayanan kurang ya harus menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Kami akan kawal,” kata Rida di Jakarta, Senin (5/8).

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa masyarakat yang mendapatkan kompensasi terlebih dulu harus melaporkan keluhan ke call center PLN 123. Setelah itu baru keluhan diakui dan mendapat kompensasi.

“Tapi yang kejadian minggu itu kan call center saja tidak bisa dihubungi, saya juga menghubungi tidak bisa. Untuk itu pemerintah minta agar skema itu ditiadakan untuk kali ini,” kata Rida.

Adapun besaran total perkiraan kompensasi yang harus disiapkan PLN diproyeksikan mencapai Rp1 triliun.

“Kompensasi bukan dalam bentuk uang,  tapi pengurangan KWh, biar tidak ribet ada transaksi pelanggan. Dikurangi tagihannya. Hitung pakai Permen 27 Tahun 2017, yang kemarin blackout tidak harus lapor call center,” tegas Rida.

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau, kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua. Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Rida mengungkapkan, Kementerian ESDM menyiapkan regulasi, untuk mendorong PLN agar memberikan pelayanan lebih baik dan meningkatkan mutu pelayanan ke masyarakat yang mengalami pemadaman listrik.

‎”Ini sesuai arahan pak menteri untuk memberikan cambuk Ini sebagai upaya mendorong PLN untuk mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan bagi masyarakat,” kata Rida.(RI)