JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka diri untuk berkonsultasi bagi badan usaha yang kesulitan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk tiga tahun ke depan yang menjadi ketentuan baru.

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, menegaskan tidak semua badan usaha sektor mineral alami kesulitan karena buktinya sudah ada badan usaha yang mendapatkan persetujuan RKAB. Itu artinya tidak ada masalah dalam sistem penyusunan dan pengajuan RKAB.

“Kami tuh membuka konseling, apa yang kurang kami sampaikan juga. jadi jangan sampai ini digeser kalau dia tidak selesai itu salahnya pemerintah. ya liat tuh yang sudah bisa kenapa dia bisa dan kita terbuka, transparan dan prosesnya cepat, mekanismenya jelas. Pastikan mereka membuat dokumen yang sesuai dengan persyaratan pasti disetujui,” jelas Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Bahkan pemerintah sampai menambah jumlah verifikator guna mempercepat proses evaluasi RKAB. “Iya ini kan dokumen, sampaikan ini kurang apa. kan tidak susah. Kita sudah tambah 25 orang,” tegas Dadan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 diatur untuk RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. (RI)