JAKARTA – Pemerintah meminta PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tidak berleha-leha setelah resmi menjadi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu bara, menegaskan pihak Vale telah menjanjikan untuk melakukan hilirisasi di tiga proyek terbarunya. Pemerintah bakal memelototi betul pengerjaan proyek itu.

“Diperpanjang ya pasti harus komit terhadap rencana project mereka, ada tiga kan, satu di Kolaka HPAL, kedua di Bahadopi, satu lagi di Sorowako sendiri kan. di Bahadopi rencananya sudah ada pemakaian daripada gas, bukan lagi batu bara,” kata Irwandy.

Vale pekan ini baru saja kantongi IUPK dari pemerintah sehingga resmi menerima perpanjangan izin operasi (untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035).

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah. (RI)